Izin Usaha
Bupati Sorong Selatan Sah Cabut Izin 2 Perusahaan Sawit
Untuk PT Persada Utama Agromulia, gugatan teregister dengan nomor perkara 46/G/2021/PTUN JPR tanggal 21 Desember 2021.
Putusan serupa juga diberikan kepada PT Persada Utama Agromulia (Penggugat), dalam perkara Perkara No. 46/G/2021/PTUN JPR, tanggal 23 Mei 2022.
Baca juga: Keok di PTUN, Anies Diminta Keruk Kali Mampang dan Bikin Turap, Warga: Terakhir Dikeruk di Era Ahok
Menurut Pieter, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat.
Lalu, majelis hakim menerima eksepsi tergugat mengenai gugatan penggugat telah melewati tenggang waktu.
Baca juga: Luhut Ditugasi Urus Minyak Goreng Langka, Legislator PDIP: Seolah Tak Ada Orang Lain yang Bisa Kerja
"Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 426.000,00," bebernya.
Pieter menegaskan, pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim ini.
"Putusan ini dirasa sangat menjunjung tinggi rasa keadilan, terlebih bagi kelestarian alam Papua," katanya.
Sumber: Kompas.com