Pencemaran Nama Baik
Sekjen PAN Eddy Soeparno Bantah Cemarkan Nama Baik Ade Armando
Eddy mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasan Muannas melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
"Jadi disini saya memberikan keterangan penjelasan bahwa kepada penyidik tentang perkataan, pernyataan dari saudara Muanas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," sambungnya.
Sebagai informasi, Eddy melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pencemaran nama baik itu dilakukan oleh Munnas di sosial media di mana Eddy mempostimg aspirasi dari konstituen yang perlu disalurkan.
Postingan itu memiliki hubungan dengan penegakan hukum berkeadilan di Indonesia.
Baca juga: Laptop Panitia Direbut Peserta, Sekjen PAN Eddy Soeparno Anggap Biasa, Itu Bunga-Bunga Kongres PAN
Tapi Muannas justru menanggapi komentar negatif terkait postingan Eddy di sosial media.
Eddy sebelumnya melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan Eddy saat itu diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 25 April 2022.
Laporan Eddy merupakan balasan terhadap laporan Muanas yang mempermasalahkan cuitan Eddy di Twitter yang menyebut inisial AA adalah pelaku penistaan agama.
Muannas menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya Ade Armando.
Baca juga: Muannas Alaidid Sebut Panitia Reuni 212 Gagal Jual Agama demi Politik
Muannas lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Eddy meminta maaf atas cuitan tersebut.
Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.
Muannas melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Eddy-Soeparno-selesai-diperiksa-di-polda12.jpg)