Selasa, 28 April 2026

Pencemaran Nama Baik

Sekjen PAN Eddy Soeparno Bantah Cemarkan Nama Baik Ade Armando

Eddy mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasan Muannas melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive/Miftahul Munir
Sekjen PAN, Eddy Soeparno akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai saksi pelapor pada Senin (23/5/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Muannas Alaidid melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Ade Armando beberapa waktu lalu.

Laporan itu dibuat Muannas selaku kuasa hukum Ade Armando.

Setelah itu Eddy Soeparno melaporkan balik Muannas Alaidid atas dugaan yang sama yaitu pencemaran nama baik.

Eddy mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasan Muannas melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Karena ia merasa tidak pernah melakukan pencemaran nama baik kepada siapapun termasuk ke Ade Armando atau Muannas.

"Kalau dilihat dari cuitan, saya tidak pernah mencemarkan atau menuduh apalagi menuding saya justru cuitan saya intinya konsepnya itu meminta penegakan hukum bagi mereka yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seseorang," jelasnya usai diperiksa sebagai saksi pelapor Senin (23/5/2022).

Baca juga: Laporan Sekjen PAN Mulai Ditindaklanjuti Polisi, Muannas Alaidid Sebut Eddy Soeparno Playing Victim

Eddy melanjutkan, dalam cuitan di sosial medianya juga ia meminta ada penegakan hukum kepada orang yang menistakan agama dan ulama.

Dirinya menggunakan kata menistakan yang artinya adalah sebuah perbuatan yang dilakukan seseorang.

Baca juga: Eddy Soeparno Laporkan Pencemaran Nama Baik Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya

Namun justru ucapan Muannas di sosial medialah yang menggunakan kata 'penista', sehingga sudah dianggap mencemarkan nama baik.

"Kalau yang namanya menistakan itu kan sebuah perbuatan, bukan pelaku. Misalnya kalau kita bicara merampok itu kan perbuatan, perampok itu pelakunya, itu kan siapa yang menyatakan, pengadilan kan" ujar Eddy.

Pria berkemeja batik biru itu melanjutkan, dalam laporan yang dibuat Muannas Alaidid dirinya tak pernah menuduh seseorang.

Baca juga: Ade Armando Laporkan Eddy Soeparno Terkait Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Sekjen PAN, Eddy Soeparno akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai saksi pelapor pada Senin (23/5/2022).

Eddy keluar dari gedung tersebut sekira pukul 12.15 WIB mengenakan kemeja batik biru bersama penasehat hukumnya.

Kurang lebih sekira tiga jam diperiksa, Eddy mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Ajak Anggota DPR Maksimalkan Rumah Jabatan untuk Isoman, Tak Perlu Hotel

"Kami menjadi saksi pelapor terhadap apa yang telah disampaikan dugaan pencemaran nama baik oleh saudara Muannas Alaidid yang telah saya laporkan beberapa waktu lalu," katanya.

"Jadi disini saya memberikan keterangan penjelasan bahwa kepada penyidik tentang perkataan, pernyataan dari saudara Muanas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," sambungnya.

Sebagai informasi, Eddy melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pencemaran nama baik itu dilakukan oleh Munnas di sosial media di mana Eddy mempostimg aspirasi dari konstituen yang perlu disalurkan.

Postingan itu memiliki hubungan dengan penegakan hukum berkeadilan di Indonesia.

Baca juga: Laptop Panitia Direbut Peserta, Sekjen PAN Eddy Soeparno Anggap Biasa, Itu Bunga-Bunga Kongres PAN

Tapi Muannas justru menanggapi komentar negatif terkait postingan Eddy di sosial media.

Eddy sebelumnya melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan Eddy saat itu diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 25 April 2022.

Laporan Eddy merupakan balasan terhadap laporan Muanas yang mempermasalahkan cuitan Eddy di Twitter yang menyebut inisial AA adalah pelaku penistaan agama.

Muannas menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya Ade Armando.

Baca juga: Muannas Alaidid Sebut Panitia Reuni 212 Gagal Jual Agama demi Politik

Muannas lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Eddy meminta maaf atas cuitan tersebut.

Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.

Muannas melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved