Rabu, 8 April 2026

Pencemaran Nama Baik

Sekjen PAN Eddy Soeparno Bantah Cemarkan Nama Baik Ade Armando

Eddy mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasan Muannas melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive/Miftahul Munir
Sekjen PAN, Eddy Soeparno akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai saksi pelapor pada Senin (23/5/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Muannas Alaidid melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Ade Armando beberapa waktu lalu.

Laporan itu dibuat Muannas selaku kuasa hukum Ade Armando.

Setelah itu Eddy Soeparno melaporkan balik Muannas Alaidid atas dugaan yang sama yaitu pencemaran nama baik.

Eddy mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasan Muannas melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Karena ia merasa tidak pernah melakukan pencemaran nama baik kepada siapapun termasuk ke Ade Armando atau Muannas.

"Kalau dilihat dari cuitan, saya tidak pernah mencemarkan atau menuduh apalagi menuding saya justru cuitan saya intinya konsepnya itu meminta penegakan hukum bagi mereka yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seseorang," jelasnya usai diperiksa sebagai saksi pelapor Senin (23/5/2022).

Baca juga: Laporan Sekjen PAN Mulai Ditindaklanjuti Polisi, Muannas Alaidid Sebut Eddy Soeparno Playing Victim

Eddy melanjutkan, dalam cuitan di sosial medianya juga ia meminta ada penegakan hukum kepada orang yang menistakan agama dan ulama.

Dirinya menggunakan kata menistakan yang artinya adalah sebuah perbuatan yang dilakukan seseorang.

Baca juga: Eddy Soeparno Laporkan Pencemaran Nama Baik Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya

Namun justru ucapan Muannas di sosial medialah yang menggunakan kata 'penista', sehingga sudah dianggap mencemarkan nama baik.

"Kalau yang namanya menistakan itu kan sebuah perbuatan, bukan pelaku. Misalnya kalau kita bicara merampok itu kan perbuatan, perampok itu pelakunya, itu kan siapa yang menyatakan, pengadilan kan" ujar Eddy.

Pria berkemeja batik biru itu melanjutkan, dalam laporan yang dibuat Muannas Alaidid dirinya tak pernah menuduh seseorang.

Baca juga: Ade Armando Laporkan Eddy Soeparno Terkait Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Sekjen PAN, Eddy Soeparno akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai saksi pelapor pada Senin (23/5/2022).

Eddy keluar dari gedung tersebut sekira pukul 12.15 WIB mengenakan kemeja batik biru bersama penasehat hukumnya.

Kurang lebih sekira tiga jam diperiksa, Eddy mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Ajak Anggota DPR Maksimalkan Rumah Jabatan untuk Isoman, Tak Perlu Hotel

"Kami menjadi saksi pelapor terhadap apa yang telah disampaikan dugaan pencemaran nama baik oleh saudara Muannas Alaidid yang telah saya laporkan beberapa waktu lalu," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved