Idul Adha

Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Sudin KPKP Jakarta Selatan Wajibkan Karantina 14 Hari Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakarta Selatan sudah menyusun SOP penanganan hewan kurban agara terhindar penyakit mulut dan kuku

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tribunnews.com/Ferryal Immanuel
Ilustrasi - cegah penyakit mulut dan kuku di hewan kurban perlu dilakukan karantina sebelum dijual H Abdul Bahari, pedagang hewan kurban di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan berupaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah tersebut.

Antisipasi dilakukan karena wabah PMK telah melanda hewan ternak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Oleh sebab itu, Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Hasudungan mengatakan, pihaknya gencar mensosialisasikan SOP yang diterapkan.

Satu di antaranya adalah karantina selama 14 hari untuk hewan kurban yang masuk dari luar daerah.

"Aturan wajib karantina untuk kedatangan hewan ternak dari luar daerah sudah gencar disosialisasikan sehingga diketahui oleh seluruh pedagang dan peternak di Jakarta Selatan," kata dia, dalam keterangan yang diterima pada Senin (23/5/2022).

Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku Sapi Milik Pedagang Akhirnya Bisa Sembuh Sebelum Idul Adha

Baca juga: Dua Ekor Sapi di Tangsel Terpapar PMK, Warga Diimbau Tak Perlu Khawatir

Ia memaparkan, pemilik yang mendatangkan hewan ternak dari luar daerah masuk ke Jakarta Selatan juga wajib membawa surat bebas Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) dari daerah asal hewan dibawa.

"Sebelum membawa masuk ke Jakarta Selatan, pedagang hewan ternak wajib mengurus surat izin pemasukan hewan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota. Serta surat keterangan PM-1 di kelurahan setempat," ujarnya.

Hasudungan mengungkapkan, hewan ternak dari luar daerah selama menjalani masa karantina di Jakarta Selatan tidak dapat diperjualbelikan.

Selain itu, pemilik hewan ternak wajib membersihkan dan mendisinfektan kandang selama masa karantina.

Pengawasan ketat pun diterapkan untuk melindungi peternak di Jakarta Selatan.

"Agar hewan ternak peliharaan tidak mengalami PMK disebabkan penularan dari hewan dari luar yang masuk," tutur dia. 

Ciri-ciri

Menurut Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Rismiati, secara umum, PMK merupakan penyakit infeksi virus yang akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap.

"Penyakit ini ditandai dengan adanya lepuhan dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan kulit sekitar kuku," kata Rismiati kepada Wartakotalive.com, Kamis (12/5/2022).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved