Idul Adha
Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Sudin KPKP Jakarta Selatan Wajibkan Karantina 14 Hari Hewan Kurban
Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakarta Selatan sudah menyusun SOP penanganan hewan kurban agara terhindar penyakit mulut dan kuku
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Ia memaparkan, PMK disebabkan oleh virus yang menyerang hewan tetapi tidak termasuk zoonosis (menularkan ke manusia dari hewan, begitu sebaliknya).
"PMK ini adalah virus yang menyerang hewan, tetapi tidak termasuk zoonosis," ujar Rismiati.
Baca juga: Ada Penyakit Mulut dan Kuku, Haji Junaedi Tak Khawatir Asal Jaga Kebersihan Kandang dan Hewan Ternak
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Karantina 14 Hari Hewan Ternak Terkait Antisipasi Penularan PMK
PMK ini terdapat tujuh serotipe yang telah diidentifikasi yaitu tipe Oise (O); Allemagne (A); German Strain (C); South African territories (SAT 1); SAT 2; SAT 3 dan Asia 1.
Hewan yang terkena PMK adalah hewan berkuku genap, yaitu ruminansia (sapi, kambing, kerbau, domba, rusa), babi, unta, dan beberapa jenis hewan liar.
"Intinya adalah hewan yang terkena harus diberikan obat, dan yang tidak kena harus dinaikan imunnya. Menaikkan imun dengan memberikan gizi pakan yang seimbang bagi ternak," ujarnya.
Rismiati mengatakan, dengan pemberian vitamin dan obat, maka PMK akan bisa diatasi secara perlahan.
"Selain diberi vitamin dan obat, hewan yang masuk ke suatu wilayah akan dikarantina selama 14 hari ke depan," kata Rismiati. (m31/m34)