Idul Adha

Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Sudin KPKP Jakarta Selatan Wajibkan Karantina 14 Hari Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakarta Selatan sudah menyusun SOP penanganan hewan kurban agara terhindar penyakit mulut dan kuku

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tribunnews.com/Ferryal Immanuel
Ilustrasi - cegah penyakit mulut dan kuku di hewan kurban perlu dilakukan karantina sebelum dijual H Abdul Bahari, pedagang hewan kurban di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021) malam. 

Ia memaparkan, PMK disebabkan oleh virus yang menyerang hewan tetapi tidak termasuk zoonosis (menularkan ke manusia dari hewan, begitu sebaliknya).

"PMK ini adalah virus yang menyerang hewan, tetapi tidak termasuk zoonosis," ujar Rismiati.

Baca juga: Ada Penyakit Mulut dan Kuku, Haji Junaedi Tak Khawatir Asal Jaga Kebersihan Kandang dan Hewan Ternak

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Karantina 14 Hari Hewan Ternak Terkait Antisipasi Penularan PMK

PMK ini terdapat tujuh serotipe yang telah diidentifikasi yaitu tipe Oise (O); Allemagne (A); German Strain (C); South African territories (SAT 1); SAT 2; SAT 3 dan Asia 1.

Hewan yang terkena PMK adalah hewan berkuku genap, yaitu ruminansia (sapi, kambing, kerbau, domba, rusa), babi, unta, dan beberapa jenis hewan liar.  

"Intinya adalah hewan yang terkena harus diberikan obat, dan yang tidak kena harus dinaikan imunnya. Menaikkan imun dengan memberikan gizi pakan yang seimbang bagi ternak," ujarnya.

Rismiati mengatakan, dengan pemberian vitamin dan obat, maka PMK akan bisa diatasi secara perlahan.

"Selain diberi vitamin dan obat, hewan yang masuk ke suatu wilayah akan dikarantina selama 14 hari ke depan," kata Rismiati. (m31/m34)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved