10 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Panglima: Proses Hukum Terus Berjalan

Andika menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut.

istimewa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 10 oknum prajurit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 10 oknum prajurit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Ia juga menegaskan, proses hukum terhadap oknum TNI terkait kasus tersebut terus berjalan.

"Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersagka."

Baca juga: Siap Bawa PKB Gabung Koalisi Indonesia Bersatu, Muhaimin Iskandar: Asal Capresnya Saya

"Intinya proses hukum terus berjalan," kata Andika di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Andika menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut.

Dengan demikian, kata dia, TNI bisa membawa seluruh oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut ke proses hukum.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Siap Gabung KIB Asal Jadi Capres, Waketum PPP: Nanti Dimusyawarahkan

"Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sembilan oknum prajurit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Namun demikian, Andika mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan jumlah oknum TNI yang akan diperiksa bertambah.

Hal tersebut ia sampaikan ketika berbincang dengan para pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta sejumlah korban.

Baca juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, PKS: Terkesan Berani Hadapi Mafia, Ujung-ujungnya Mengkerut

"Kasus yang di Langkat, sejauh ini kami sudah memeriksa sembilan."

"Kami tidak menutup, kemudian membatasi hanya sembilan, tidak."

"Kami bahkan terus berusaha, untuk terus menggali," kata Andika di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 20 Mei 2022: 3 Pasien Meninggal, 298 Sembuh, 250 Orang Positif

Ia pun meminta informasi kepada LPSK maupun korban terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum TNI.

Andika juga mengatakan akan mengejar oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Jadi saya akan benar-benar mohon dengan sangat, info intimidasi itu mohon disampaikan."

Baca juga: Diduga Sekongkol Atur Harga Ekspor Minyak Goreng, Boyamin Saiman Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU

"Jadi kami bisa termasuk, mengejar, siapa yang mengintimidasi itu."

"Kalau dari TNI ya kami pasti menindaklanjuti itu," ucap Andika. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved