Mafia Minyak Goreng

Diduga Sekongkol Atur Harga Ekspor Minyak Goreng, Boyamin Saiman Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU

Kata Boyamin, dari sembilan perusahaan yang dilaporkan, hari ini baru ada empat perusahaan yang dokumennya dilengkapi.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui awak media di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyerahkan data tambahan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait pelaporan dugaan monopoli atau persengkokolan yang melibatkan sembilan perusahaan soal ekspor minyak goreng.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan ini didasari adanya kenaikan harga minyak goreng secara serentak, sehingga menimbulkan kelangkaan dalam beberapa waktu terakhir.

"Dari itu kemudian saya juga melapor ke KPPU berkaitan dengan dugaan kalau monopoli Ini persekongkolan untuk mengatur harga, kira-kira begitu gambarannya," kata Boyamin saat ditemui awak media di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 78, Nihil di Jawa dan Bali

Kata Boyamin, dari sembilan perusahaan yang dilaporkan, hari ini baru ada empat perusahaan yang dokumennya dilengkapi.

Dua di antaranya merupakan tersangka kasus mafia minyak goreng yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

"Dua yang terkait dengan yang ditangani Kejaksaan Agung, yang melakukan dugaan korupsi itu."

Baca juga: Covid-19 Bakal Dianggap Penyakit Biasa, Biaya Perawatan Pasien Ditanggung BPJS Kesehatan

"Dan berkaitan dengan izin ekspor yang tidak memenuhi syarat, satu berdiri sendiri dengan tampaknya terafiliasi dengan luar negeri," beber Boyamin.

Bahkan, satu dari empat perusahan itu, merupakan perusahaan besar yang memiliki lahan kebun kelapa sawit, pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) serta turunannya, hingga memiliki retail.

Dari adanya pelaporan ini, Boyamin berharap KPPU dapat melakukan tindak lanjut terkait dugaan monopoli itu, meski KPPU tidak memiliki wewenang untuk menindak dan memproses.

Baca juga: Respons Koalisi Indonesia Bersatu, Sekjen PDIP: Jangan Bawa Kontestasi Terlalu Awal, Buang Energi

"Ini yang kira-kira akan kita bahas lebih dalam lagi, mudah-mudahan KPPU bisa segera mendalami ini, tetapi saya menyadari bahwa memang teman-teman KPPU bukan penegak hukum," papar Boyamin.

Sembilan perusahaan yang dilaporkan itu adalah PT PA, PT PI, PT IT, PT NL, PT BA, PT MSA, PT TJ, PT SP, dan PT EP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved