Berita Video
VIDEO: Wakil Ketua LPSK Kupas Habis UU Kekerasan Seksual yang Baru Disahkan
Landasan dari disahkannya UU TPKS ini antara lain adalah karena perundang-undangan yang ada sebelumnya itu dianggap belum cukup efektif
Pelaporan dapat dilakukan kepada pihak kepolisian. Berarti untuk kepolisian sudah disosialisasikan terkait UU TPKS ini?
Karena pihak kepolisian juga menjadi bagian dari tim yang membahas RUU ini hingga menjadi UU TPKS, saya meyakini pihak kepolisian secara inisiatif sendiri sudah melakukan aktifitas (sinyal narasumber terputus) terhadap UU ini. Karena kepolisian menjadi bagian dari tim yang merancang (sinyal narasumber terputus).
Saya percaya sosialisasi terhadap rekan-rekan kepolisian mengenai UU TPKS ini sudah dilakukan. Baik itu atas inisiatif sendiri, maupun ajakan dari kementerian lembaga lain yang berkaitan dengan tugas mengimplementasikan UU TPKS ini. Poinnya di situ mas. Hanya saya sosialisasinya belum mengcover sampai di bawah ya, mungkin baru di level-level tertentu. Tentu yang kita harapkan adalah sosialisasi UU ini akan sampai pada semua lapisan masyarakat, semua lapisan kepolisian, baik di tingkat pusat sampai ke Polsek, Polres, juga semua kejaksaan dari tingkat Kejaksaan Agung sampai Kejaksaan Negeri, demikian juga pengadilan, Mahkamah Agung sampai ke pengadilan.
Bulan lalu sempat ramai kasus pelecehan seksual di Universitas Riau, Pekanbaru. Di mana kasus tersebut terdakwa pelaku kekerasan seksual, Syafri Harto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal tersebut menuai gelombang protes dari kalangan mahasiswa dan perempuan di Riau. Lalu, seberapa besar efektivitas UU TPKS dalam kasus tersebut? Dan bagaimana UU TPKS memonitoring hal-hal yang terkait dengan keadilan saat ditemukan kasus pelecehan seksual seperti itu?
Pandangan saya begini. Pada perkara yang sama atau mirip yang terjadi di tempat lain kepada terdakwa itu dijatuhi hukuman. Kalau nggak salah itu kita bisa compare ke perkara di Lampung misalnya. Kenapa bisa terjadi perbedaan putusan antara pengadilan yang satu dengan yang lain? Yaitu wajar, karena hakimnya juga berbeda. Perkara tepatnya juga pasti berbeda. Yang bisa kita lakukan terhadap perkara seperti itu adalah mendorong jaksa untuk melakukan banding tentu saja. Karena dalam sistem hukum cara pidana kita memang dikenal dengan yang namanya banding. Kalau perkara itu (sinyal narasumber terputus) UU TPKS ini tidak bisa diberlakukan. Mengapa? Ini saya sampaikan UU disahkan pada 9 Mei 2022. Nah perkara yang di Riau itu sebelum 9 Mei 2022, bahkan sudah diputus. Maka, menurut pendapat saya, UU ini tidak bisa diterapkan pada perkara itu. Apa yang bisa dilakukan oleh kita dalam rangka mencapai keadilan untuk korban? Tentu saja mengupayakan untuk mengajukan banding. Begitu mas Leon.
Berarti korban bisa mengajukan banding ketika ditemukan ketidakadilan, seperti itu Pak Anton?
Tentu pengajuan tidak langsung dari korban. Tapi korban dapat menyampaikannya kepada jaksa untuk, pak jaksa bu jaksa mohon supaya perkara ini dibanding. Mekanismenya seperti itu.
Selama proses pengadilan apakah korban akan didampingi sesuai UU TPKS?
Tadi saya sampaikan bahwa pendampingan terhadap korban TPKS menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 ini hukumnya adala wajib. Dengan kata lain, korban dengan tindak pidana kekerasan seksual itu wajib mendapat pendampingan atau wajib didampingi. Siapa pendamping korban? Banyak sekali, ada LPSK, ada juga kementerian lembaga lain misalnya UPTD di bawah (sinyal narasumber terputus), kemudian juga pendamping korban dari tenaga kesejahteraan sosial yang menginduk ke Kementerian Sosial (sinyal narasumber terputus). Korban tindak pidana UU Nomor 12 Tahun 2022 ini didampingi oleh pendamping.
Informasi atau pesan yang ingin disampaikan kepada Tribuners dan sahabat Warta Kota atau masyarakat umum terkait UU TPKS, silahkan Pak Anton.
Pesan saya LPSK kepada masyarakat umum tentu saja adalah mari kita bersama-sama dengan jalan kita sendiri-sendiri memahami UU ini secara komprehensif. Bagi masyarakat yang dalam tanda kutip berpendidikan bisa mulai membaca sendiri UU ini supaya mendapatkan pemahaman yang menyeluruh. Bagi kawan media tentu saja saya ajak untuk mari kita mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang sudah adanya dan sudah berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Sosialisasi seperti itu, harapan saya UU ini (sinyal narasumber terputus)
Mari kita bersama-sama menyambut gembira kelahiran UU ini, dan mari kita bersama-sama dengan cara kita sendiri-sendiri mencari pemahaman yang pas mengenai UU ini. Kepada teman-teman media saya mengajak untuk mari mengambil peran di dalam mensosialisasikan UU ini supaya UU ini dipahami secara meluas oleh anggota masyarakat kita. Harapan saya, UU ini menjadi semakin mudah untuk diimplementasikan. (m36)