UU TPKS
Tidak Ada Pasal Aborsi di UU TPKS Karena Sudah Diatur di UU Kesehatan
Selain itu, dalam UU Kesehatan menurut Anton disebutkan bahwa tindakan aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang professional.
Anton mengatakan, salah satu cara menjembatani pro dan kontra terhadap UU TPKS adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Menurut Anton dengan adanya sosialisasi yang masif, akan diperoleh pemahaman yang tepat mengenai UU TPKS.
Baca juga: Direktur Lingkar Madani Harapkan Puan Pastikan DPR Buat UU Berkualitas
“Salah satu kontra atau alasan kontra terhadap UU ini adalah berpendapat menunggu pengesahan RUU KUHP. Alasan yang kontra itu menurut saya secara de jure harus dianggap sudah nggak ada lagi,” ujar Anton.
Hal tersebut karena pembahasan UU Nomor 12 Tahun 2022 sudah dilakukan dengan melibatkan pihak yang kontra terhadap UU TPKS.
Anton juga menginformasikan, pembahasan UU TPKS sudah melalui jalur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan melalui tahapan-tahapan yang ditentukan di sana.
Baca juga: Puan Serap Masukan Penerapan UU TPKS dari Kelompok Perempuan
Harapan Anton, pihak yang kontra secara perlahan dapat menerima kehadiran UU TPKS.
Tentu dengan cara sosialisasi supaya didapat pemahaman yang tepat mengenai UU Nomor 12 Tahun 2022. (m36)