UU TPKS

Tidak Ada Pasal Aborsi di UU TPKS Karena Sudah Diatur di UU Kesehatan

Selain itu, dalam UU Kesehatan menurut Anton disebutkan bahwa tindakan aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang professional.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi: konpers ungkap kasus praktik aborsi ilegal dengan 17 tersangka di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020). Tidak Ada Pasal Aborsi di UU TPKS yang baru disahkan Karena Sudah Diatur di UU Kesehatan 

Anton mengatakan, salah satu cara menjembatani pro dan kontra terhadap UU TPKS adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Menurut Anton dengan adanya sosialisasi yang masif, akan diperoleh pemahaman yang tepat mengenai UU TPKS. 

Baca juga: Direktur Lingkar Madani Harapkan Puan Pastikan DPR Buat UU Berkualitas

“Salah satu kontra atau alasan kontra terhadap UU ini adalah berpendapat menunggu pengesahan RUU KUHP. Alasan yang kontra itu menurut saya secara de jure harus dianggap sudah nggak ada lagi,” ujar Anton.

Hal tersebut karena pembahasan UU Nomor 12 Tahun 2022 sudah dilakukan dengan melibatkan pihak yang kontra terhadap UU TPKS.

Anton juga menginformasikan, pembahasan UU TPKS sudah melalui jalur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan melalui tahapan-tahapan yang ditentukan di sana. 

Baca juga: Puan Serap Masukan Penerapan UU TPKS dari Kelompok Perempuan

Harapan Anton, pihak yang kontra secara perlahan dapat menerima kehadiran UU TPKS.

Tentu dengan cara sosialisasi supaya didapat pemahaman yang tepat mengenai UU Nomor 12 Tahun 2022. (m36) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved