PPDB
Posko Pelayanan PPDB di SMKN 26 Jakarta Belum Terlihat Secara Fisik, Orantua Kebingungan
Posko pengaduan PPDB Jakarta Timur di SMKN 26 ternyata belum siap dipakai, Rabu (18/5/2022)
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
"24 jam untuk akses pendaftaran sampai batas 14 Juni jam 24.00 WIB," pungkas Linda.
Sebelum fase Pra Pendaftaran tersebut dilakukan, petugas tentunya sudah melakukan persiapan beberapa agenda terkait membantu masyarakat untuk mengakses PPDB.
Agenda yang dilakukan yakni Sosialisasi dengan masyarakat luas bersama jajaran petugas yang nantinya akan berkaitan dengan sistem PPDB.
"Persiapan yang dilakukan tentunya sosialisasi, sosialisasi terkait PPDB, kami sudah lakukan sosialisasi di kantor walikota kepada para camat, para lurah, kepada masyarakat baik RT dan RW secara zoom ada di kantor lurah secara bersamaan," ungkap Linda.
Setelah itu, Linda juga menjelaskan upaya yang disiapkan petugas terkait pelayanan PPDB yakni menyediakan call center setiap wilayah.
"Kami persiapkan tim untuk menjawab segala pertanyaan masyarakat, kami juga punya call center untuk Jakarta timur satu," ujar Linda.
Berikut nomor telepon posko call center suku dinas wilayah Jakarta Timur :
1. Jakarta Timur I : 087716150554 (Niken) dan 081284429738 (Elma), SMKN 26 Jakarta.
2. Jakarta Timur II : 08992022003 (Eva) dan 08992022004 (Suci), SMPN 103.