PPDB
PPDB DKI 2022, Sudin Pendidikan Jaksel Dirikan Dua Posko Pelayanan
Adapun posko didirikan untuk membantu orangtua yang kesulitan mendaftarkan anaknya, juga sebagai sarana pengaduan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Lalu, Suket Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler dan atau Organisasi bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler, dan SPTJM tentang Keabsahan Dokumen dari orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Kemudian, mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta.
Baca juga: Pemerintah DKI Mulai Buka Pengajuan Akun PPDB Selasa (17/5/2022) Besok
Setelah itu, memantau hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah di laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Dan mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran (berisi persetujuan
pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran) untuk proses pendaftaran PPDB sesuai jadwal yang ditentukan.
Ada empat jalur PPDB jenjang SMP dan SMA yang bisa dipilih oleh CPDB.
Jalur itu adalah jalur Prestasi, jalur Zonasi, jalur Afirmasi, serta jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru (PTO).
Sedangkan SMK hanya jalur prestasi, afirmasi, dan PTO.
Baca juga: Berikut Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Untuk PPDB SD, tahapan bakal diawali pengajuan akun pada Selasa (17/5/2022) besok.
Sementara pengajuan akun untuk PPDB SMP dimulai sejak Senin (23/5/2022) serta SMA dan SMK sejak Senin (30/5/2022).
Adapun persyaratan untuk PPDB SD adalah berusia paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan
kelahiran dari pihak yang berwenang, dan tercatat dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Sementara persyaratan untuk PPDB SMP, yakni berusia maksimal 15 tahun pada tgl 1 Juli 2022, Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat, dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Berjanji Bakal Segera Menyempurnakan Sistem PPDB di Tahun 2022
Untuk PPDB SMA antara lain berusia maksimal 21 tahun pada tgl 1 Juli 2022, Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Dan PPDB SMK, yakni berusia maksimal 21 tahun tanggal 1 Juli 2022, Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat, tercatat dalam KK, dan CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih. (M31)