PPDB

PPDB DKI 2022, Sudin Pendidikan Jaksel Dirikan Dua Posko Pelayanan

Adapun posko didirikan untuk membantu orangtua yang kesulitan mendaftarkan anaknya, juga sebagai sarana pengaduan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Desy Selviany
Ilustrasi Posko PPDB wilayah II Jakarta Barat di SMA Negeri 112 Jakarta masih dikunjungi orang tua murid di hari terakhir pendaftaran, Rabu (8/7/2020). Sudin Pendidikan Jaksel Dirikan Dua Posko Pelayanan PPDB 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mendirikan dua posko pelayanan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 untuk semua jenjang.

Dua posko yang didirikan melalui Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan itu berada di SMAN 66 Cilandak untuk wilayah 1 dan di SMAN 70 Kebayoran Baru untuk wilayah 2.

Adapun posko didirikan untuk membantu orangtua yang kesulitan mendaftarkan anaknya, juga sebagai sarana pengaduan.

"Untuk di Wilayah 2, Posko didirikan di SMAN 70," ujar Plt Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Badariyah, saat dikonfirmasi pada Senin (16/5/2022).

Diketahui, PPDB tahun ajaran 2022/2023 bakal dimulai pada Selasa (17/5/2022) besok.

Badariyah mengatakan, untuk PPDB besok dimulai proses prapendaftaran bagi SMP, SMA, dan SMK hingga Selasa (14/6/2022).

Baca juga: BERIKUT Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang SMK

"Besok masih prapendaftaran. Prapendaftaran bisa untuk siswa yang dari luar, tapi yang memiliki KTP DKI," katanya.

Pihaknya telah mengantisipasi server down saat pendaftaran via online.

Baca juga: INI Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang SMA

"Untuk mengatasi server down yang diakibatkan oleh traffic yang padat, maka PPDB di tahun ini proses pengajuan akun PPDB dapat dilakukan selama masa pendaftaran sehingga dapat mengurai traffic pada sistem PPDB tahun 2022 ini," kata dia.

PPDB tahun ajaran 2022/2023 bakal dilakukan secara online.

Baca juga: Cegah Misinformasi, Pengumuman PPDB 2022/2023 Bisa Dipasang di Kantor Kelurahan Hingga Masjid

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Mekanisme prapendaftaran PPDB dimulai dengan mengisi formulir di laman https://sidanira.jakarta.go.id.

Lalu, mengunggah dokumen seperti, Kartu Keluarga, Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 SD/sederajat.

Atau rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/sederajat.

Baca juga: JADWAL dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang SMP

Selain itu, dokumen lain yang diunggah, yakni Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal, Suket Peringkat rerata nilai rapor, Sertifikat prestasi akademik, Sertifikat prestasi non-akademik,

Lalu, Suket Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler dan atau Organisasi bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler, dan SPTJM tentang Keabsahan Dokumen dari orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Kemudian, mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta.

Baca juga: Pemerintah DKI Mulai Buka Pengajuan Akun PPDB Selasa (17/5/2022) Besok

Setelah itu, memantau hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah di laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Dan mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran (berisi persetujuan
pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran) untuk proses pendaftaran PPDB sesuai jadwal yang ditentukan.

Ada empat jalur PPDB jenjang SMP dan SMA yang bisa dipilih oleh CPDB.

Jalur itu adalah jalur Prestasi, jalur Zonasi, jalur Afirmasi, serta jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru (PTO).

Sedangkan SMK hanya jalur prestasi, afirmasi, dan PTO.

Baca juga: Berikut Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Untuk PPDB SD, tahapan bakal diawali pengajuan akun pada Selasa (17/5/2022) besok.

Sementara pengajuan akun untuk PPDB SMP dimulai sejak Senin (23/5/2022) serta SMA dan SMK sejak Senin (30/5/2022).

Adapun persyaratan untuk PPDB SD adalah berusia paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan
kelahiran dari pihak yang berwenang, dan tercatat dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Sementara persyaratan untuk PPDB SMP, yakni berusia maksimal 15 tahun pada tgl 1 Juli 2022, Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat, dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Berjanji Bakal Segera Menyempurnakan Sistem PPDB di Tahun 2022

Untuk PPDB SMA antara lain berusia maksimal 21 tahun pada tgl 1 Juli 2022, Lulus SMP atau bentuk lain yang  sederajat, dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Dan PPDB SMK, yakni berusia maksimal 21 tahun tanggal 1 Juli 2022, Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat, tercatat dalam KK, dan CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih. (M31)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved