PPDB
Pemerintah DKI Mulai Buka Pengajuan Akun PPDB Selasa (17/5/2022) Besok
Para orangtua dapat mengakses laman publik PPDB daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mulai membuka pengajuan akun sebagai syarat pendaftaran dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri pada Selasa (17/5/2022).
Para orangtua dapat mengakses laman publik PPDB daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
Dikutip dari akun Instagram @officialppdbdki, pengajuan akun dimulai dari jenjang SD pada tanggal 17 Mei 2022.
Kemudian disusul SMP pada tanggal 23 Mei 202 dan SMA/SMK pada 30 Mei 2022.
Setelah mengakses situs tersebut, masyarakat dapat mengklik pilihan ‘Ajuan Akun’ sesuai jenjang.
Kemudian pemohon mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
Baca juga: Berikut Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Masih di halaman yang sama, pemohon dapat melanjutkan dengan mengaktivasi aun dengan cara klik tombol ‘Aktivasi’ dilanjutkan dengan memasukan Nomor Peserta (dari sistem Sidanira).
Pemohon lalu mengganti PIN/token dengan password, setelah itu pemohon dapat memilih sekolah tujuan.
Baca juga: Jelang PPDB, Orangtua Siswa Diimbau Melek Teknologi dan Pahami Persyaratan
Dalam memilih sekolah tujuan, pemohon terlebih dahulu harus log-in dengan memasukan Nomor Peserta dan Password yang dimiliki.
Setelah memiliki sekolah tujuan, pemohon dapat mencetak tanda buktinya dan melihat pengumuman hasil seleksi PPDB.
Jika dinyatakan lolos, pemohon dapat kembali mengakses website dan memilih pilian ‘Lapor Diri’.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Berjanji Bakal Segera Menyempurnakan Sistem PPDB di Tahun 2022
Pemohon juga diiharuskan mencetak tanda bukti lapor diri untuk disampaikan kepada sekolah yang menjadi tujuan melalui website.
Sementara untuk jadwal pra pendaftaran untuk jenjang SMP, SMA dan SMK dapat dilaksanakan mulai tanggal 17 Mei-14 Juni 2022.
Hal ini tidak berlaku saat akhir pekan seperti Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Baca juga: Jelang PPDB, Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Siapkan Posko, Ini Tujuannya
Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang yang ingin mengikuti pra pendaftaran ke jenjang SMP, SMA dan SMK harus berdomisili di Jakarta.
Kemudian ada tiga kategori yang dapat mengikuti pra pendaftaran, yakni asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020 dan 2021 yang tidak terdaftar pada satuan pendidikan, serta asal satuan pendidikan sekolah asing.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji, pemerintah daerah akan menyempurnakan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022.
Baca juga: Sosialisasi PPDB 2022/2023, Walkot Jakut Ingatkan Pentingnya Transparan dan Akuntabel
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka jalur prestasi akademik, serta non akademik, afirmasi, zonasi serta perpindahan tugas orangtua, dalam waktu dekat.
“Ini kan setiap tahun kami terus melakukan evaluasi, revisi dan penyempurnaan. Alhamdulillah apa yang sudah diterapkan dalam dua tahun terakhir ini semakin baik, insyaAllah tahun ini semakin baik lagi ya,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Jumat (13/5/2022).
Ariza mengatakan, untuk detail teknisnya nanti akan disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui surat edaran. Namun prinsipnya, Pemerintah DKI akan memperbaiki sistem penerimaan pelajar dari jenjang PAUD, sampai SMA-SMK.
“InsyaAllah Jakarta akan terus memberikan terbaik bagi masyarakat,” ujar mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini. (faf)