Jumat, 10 April 2026

Polri Gandeng FBI Tangkap Saifuddin Ibrahim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, FBI bakal membantu memulangkan tersangka dari AS ke Indonesia.

YouTube@Saifuddin Ibrahim
Polri bakal menggandeng Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS), untuk menangkap tersangka penista agama Saifuddin Ibrahim. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal menggandeng Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS), untuk menangkap tersangka penista agama Saifuddin Ibrahim.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, FBI bakal membantu memulangkan tersangka dari AS ke Indonesia.

"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 12 Mei 2022: 14 Pasien Meninggal, 785 Sembuh, 335 Orang Positif

Dedi menyampaikan, perwakilan Polri di AS juga terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian di AS, untuk membantu memulangkan Saifuddin Ibrahim.

"Otoritas di AS terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana.""

"Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," terang Dedi.

Baca juga: Tak Boleh Rangkap, Jabatan Pj Gubernur Sebelumnya Bakal Diserahkan keda Plt Atau Plh

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Kawal Pemindahan Ibu Kota Negara, KPK Bentuk Satgas

Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.

"Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka)," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, ke penyidikan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 29 Maret 2022: 108 Pasien Wafat, 10.092 Orang Sembuh, 3.895 Positif

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.

"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Muhadjir Effendy: Kebenaran di Era Post Truth Saat Ini Tergantung Jumlah Follower dan Like

Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," ucapnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved