Berita Nasional

Ruhut Unggah Meme Anies Pakai Koteka, KAHMI Sebut Tindakan Rasis dan Biadab, Desak Polisi Bertindak

Amin menyebut, sikap Ruhut juga sudah kelewatan karena sebagai tokoh politik harusnya dia dapat menjaga sikap dan keharmonisan antarsesama.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Joko Supriyanto
Ruhut Sitompul 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya, mengecam aksi Ruhut Sitompul yang mengunggah foto editan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian tradisional Papua.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ruhut Sitompul mengunggah foto editan Anies mengenakan koteka.

Sekretaris Umum (Sekum) KAHMI Jaya, M. Amin menyesalkan postingan Ruhut karena kental dengan muatan rasisme dengan menertawakan gambar Anies yang diedit menggunakan koteka.

Amin menyebut, sikap Ruhut juga sudah kelewatan karena sebagai tokoh politik harusnya dia dapat menjaga sikap dan keharmonisan antarsesama.

Baca juga: Cinta Bersemi saat Bertemu di Sawah, Kakek 69 Tahun Nikahi Janda Cantik 19 Tahun, Mahar Rp10 Juta

Baca juga: Dipolisikan karena Unggah Meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul: Pendukung Jokowi Tidak Cengeng

“KAHMI Jaya minta pihak kepolisian segera proses hukum tindakan rasis Ruhut kepada Papua dan Anies. Bagi saya ini tindakan biadab,” kata Amin pada Kamis (12/5/2022).

Amin menegaskan, KAHMI Jaya juga mendukung pelaporan terhadap Ruhut oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/5/2022) lalu.

Ruhut dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena postingannya itu. 

“KAHMI akan ikut mengawal laporan itu di Polda Metro Jaya. Ruhut harus dihukum,” tegas Amin. 

Selain itu, Ruhut diduga juga melanggar SARA lantaran menyinggung etnis Papua dan Betawi dengan menulis keterangan yang mengundang amarah dan kegaduhan.

Baca juga: Unggah Foto Editan Anies Kenakan Koteka, Ruhut Sitompul Dipolisikan Pemuda Papua, Dianggap Rasis

Dia menyebut, beda pendapat, lawan politik, dan persaingan politik boleh saja dalam negara demokrasi.

“Tapi, tak ada alasan dalam tindakan rasis. Apalagi, dengan budaya bangsa ini. KAHMI Jaya menilai Ruhut sudah kelewat batas,” ucap dia.

Seperti diketahui, Laporan di kepolisian teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: Tak Ada Pejabat AS yang Sambut Kedatangan Jokowi, Said Didu: Pak Jokowi Tak Mau Repotkan Tuan Rumah

Baca juga: Kemlu RI Minta Publik Tak Persoalkan Kedatangan Jokowi Tak Disambut Pejabat AS, Begini Penjelasannya

Kuasa hukum Petrodus Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu. Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

Selain antropolog, Bung Mega juga Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan. 

Baca juga: Reuni SMP Membawa Petaka, Diajak Balik Bareng Pria Pendiam, Mamah Muda Kaget Terbangun Tanpa Baju

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved