Meme Anies Baswedan
Dianggap Rasis, KAHMI Jaya Minta Polisi Memeriksa Ruhut Sitompul yang Posting Gambar Meme Anies
Korps KAHMI Jaya, mengecam aksi Ruhut Sitompul yang mengunggah foto editan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pakai pakaian tradisional Papua.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya, mengecam aksi Ruhut Sitompul yang mengunggah foto editan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian tradisional Papua.
Melalui akun Twitter pribadinya, Ruhut Sitompul mengunggah foto editan Anies mengenakan koteka.
Sekretaris Umum (Sekum) KAHMI Jaya, M Amin, menyesalkan postingan Ruhut karena kental dengan muatan rasisme dengan menertawakan gambar Anies yang diedit menggunakan koteka.
Amin menyebut, sikap Ruhut juga sudah kelewatan karena sebagai tokoh politik harusnya dia dapat menjaga sikap dan keharmonisan antarsesama.
"KAHMI Jaya minta pihak kepolisian segera proses hukum tindakan rasis Ruhut kepada Papua dan Anies. Bagi saya ini tindakan biadab,” kata Amin pada Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Ruhut Unggah Meme Anies Pakai Koteka, KAHMI Sebut Tindakan Rasis dan Biadab, Desak Polisi Bertindak
Baca juga: Dipolisikan karena Unggah Meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul: Pendukung Jokowi Tidak Cengeng
Baca juga: Unggah Foto Editan Anies Kenakan Koteka, Ruhut Sitompul Dipolisikan Pemuda Papua, Dianggap Rasis
Amin menegaskan, KAHMI Jaya juga mendukung pelaporan terhadap Ruhut oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/5/2022).
Ruhut dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena postingannya itu.
“KAHMI akan ikut mengawal laporan itu di Polda Metro Jaya. Ruhut harus dihukum,” tegas Amin.
BERITA VIDEO: Polisi Bersahil Tangkap Pelaku Penculikan Bocah Inisial KD
Selain itu, Ruhut diduga juga melanggar SARA lantaran menyinggung etnis Papua dan Betawi dengan menulis keterangan yang mengundang amarah dan kegaduhan.
Dia menyebut, beda pendapat, lawan politik, dan persaingan politik boleh saja dalam negara demokrasi.
"Tetapi, tak ada alasan dalam tindakan rasis. Apalagi, dengan budaya bangsa ini. KAHMI Jaya menilai Ruhut sudah kelewat batas,” ujar Amin.
Seperti diketahu, laporan di kepolisian teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Kuasa hukum Petrodus Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar, mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu.
Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.
Selain antropolog, Bung Mega juga Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan.