Kabar Artis

Siwi Tak Tahu Duit Rp647 Juta yang Diterimanya Hasil Korupsi Pajak, Dipakai Buat Perawatan ke Korea

Meski mengaku takut menjadi pasangan Muhammad Farsha Kautsar, namun Siwi menerima uang dari putra Wawan Ridwan.

Editor: Feryanto Hadi
Youtube
Pramugari Siwi Sidi 

Siwi mengaku tidak menaruh curiga pada Farsha yang begitu royal terhadapnya karena anak eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan tersebut mengaku sebagai pengusaha.

Apalagi Farsha mengaku uang yang diberikan kepadanya berasal dari usaha yang ia jalankan.

Lebih lanjut dalam persidangan, Siwi mengaku tidak tahu jika Farsha sesungguhnya masih duduk di bangku kuliah.

Sebab saat berkenalan dengan dirinya, dia mengaku berusia 28 tahun.

Baca juga: Cerita Winky Wiryawan Syuting Bareng Boneka Bobby di Film The Doll 3, Mengapa Sering Ulang Adegan?

 “Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” ucapnya.

Tak hanya itu, Siwi juga mengaku tidak tahu jika Farsha ternyata putra Wawan Ridwan yang bekerja sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP.

Siwi mengatakan, Farsha melarang dirinya bertemu dengan orang tuanya.

“Dia tidak pernah mau bercerita karena ada masalah. Akhirnya saya enggak enak tanya lebih lanjut. Menurut saya, di masa perkenalan tidak etis bertanya hal-hal seperti itu,” ucap Siwi.

Namun, lanjut Siwi, seiring berjalannya waktu, Farsha sempat mengaku kepada dirinya bahwa Ayahnya bekerja sebagai Anggota DPR. Siwi, mengaku baru mengetahui identitas sesungguhnya ayah Farsha setelah diperiksa oleh KPK pada November 2021.

“Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan,” kata Siwi.

Dari penyidikan tersebut, Siwi kemudian mengembalikan uang yang pernah diterimanya dari Farsha sekitar akhir November atau awal Desember 2021.

“Kenapa saudara serahkan uang itu ke KPK?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan.

“Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya pikir panjang, saya kembalikan saja dulu,” jawabnya.

Baca juga: Perseteruan Medina Zein dengan Uya Kuya, Pengacara Berharap Komunikasi dengan Baik

Sebagaimana diberitakan, eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan didakwa menerima suap senilai Rp6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari 3 perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Disamping didakwa suap, Wawan juga didakwa melakukan sejumlah aktivitas pencucian uang bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved