Berita Jakarta
Ratusan Perusahaan Tak Bayarkan THR, Pemprov DKI Akan Tindak Tegas hingga Bekukan Kegiatan Usaha
Sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan usaha
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan menegur ratusan perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1443 H kepada karyawannya.
Hal ini berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ada 930 laporan mengenai persoalan THR di Posko THR Virtual.
“Akan kami cek kembali datanya dan infonya untuk kami monitoring dan evaluasi,” ujar Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (10/5/2022) malam.
Ariza mengatakan, persoalan THR memang menjadi persoalan saat lebaran Idulfitri 1443.
Meski begitu, pemerintah daerah maupun pusat tetap menaruh perhatian, dan berharap kepada perusahaan untuk memenuhi hak karyawan.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid19, Wagub DKI Sudah Siagakan Fasilitas Kehatan hingga Petugas
“Kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi terguran atau sanksi,” katanya.
Sampai sekarang, kata dia, Pemerintah DKI belum menerima pengaduan dari masyarakat terkait perusahaan yang terlambat atau belum memberikan THR.
Dia meminta kepada masyarakat untuk mengadukan hal itu melalui sistem digital yang disediakan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI atau melalui Kemnaker.
Baca juga: Korban Kebakaran Pasar Gembrong Bakal Direlokasi ke Rusunawa Cipinang Selama Proses Revitalisasi
“Nanti kami akan lihat sejauhmana informasi yang kami dapat dan di DKI kami kan selalu menggunakan digital, jadi ada website.
Silakan sampaikan keluhan nanti akan kami tindaklanjuti, karena secara digital lebih cepat,” jelas mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Seperti diketahui, Kemnaker telah memfasilitasi konsultasi dan aduan THR tahun 2022 sejak 8 April sampai 8 Mei 2022 melalui Posko THR Virtual Kemnaker.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam mengungkapkan hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, ada 5.680 laporan yang masuk ke Posko THR virtual.
Baca juga: Jadi Korban Begal, Kernet Truk Bermuatan Gas di Cilincing Bersimbah Darah Terkapar di Jalanan
Laporan itu terdiri dari pengaduan daring sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi daring sebanyak 2.643 (46 persen).
Menurutnya, jumlah 3.037 pengaduan daring berasal dari 1.758 perusahaan dengan isu yang diadukan.
Rinciannya, sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.