Berita Jakarta
Ratusan Perusahaan Tak Bayarkan THR, Pemprov DKI Akan Tindak Tegas hingga Bekukan Kegiatan Usaha
Sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan usaha
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Sementara itu berdasarkan data Kemnaker yang diunggah melalui akun Instagram @kemnaker pada Rabu (4/5) sejak 8 April-3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat 614 laporan, Banten 322 laporan dan Jawa Timur 288 laporan.
Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.
Baca juga: DPRD DKI Minta Anies Baswedan Tak Wajibkan ASN Beli Tiket Formula E
Mengacu padan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (faf)