Penipuan
Hanura Minta Junjung Azas Praduga Tak Bersalah, Terkait Kadernya Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan
Ketua Bidang Advokasi dan HAM DPP Partai Hanura Servas Manek menghargai langkah hukum pelapor yang ingin mencari keadilan lewat jalur hukum.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura meminta khalayak untuk menjunjung azas praduga tidak bersalah, terkait kadernya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta Jimmy Charles Kawengian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas adanya dugaan penipuan pada 18 Maret 2022 lalu.
Sampai sekarang kasusnya masih diselidiki aparat.
Ketua Bidang Advokasi dan HAM DPP Partai Hanura Servas Manek menghargai langkah hukum pelapor yang ingin mencari keadilan lewat jalur hukum.
Namun dia mengingatkan, pentingnya menjaga nama baik seseorang di hadapan publik, sekalipun yang bersangkutan adalah terlapor dugaan tindak pidana.
“Harus dipahami bahwa di dalam hukum itu ada presumption of innocent (azas praduga tak bersalah). Artinya kalau memang ada laporan atas dugaan tindak pidana tertentu, biarkanlah teman-teman di kepolisian yang bekerja untuk menemukan kebenaran materi atas laporan tersebut,” kata Servas pada Rabu (11/5/2022) malam.
Baca juga: Diduga Tipu Rp30,9 Miliar, Ketua Hanura DKI Dilaporkan ke Polda Metro
Servas menduga ada pihak yang sengaja menyebarkan kasus dugaan tindak pidana ini, sehingga menjadi perhatian publik.
Sebagai warga yang baik dan patuh terhadap hukum, Servas meyakini kadernya sudah menjalankan kewajiban dalam proses ini dengan baik.
“Jadi kita tunggu saja dan masyarakat tidak boleh menggunakan media sebagai panggung pengadilan untuk mengadili sesorang, karena orang punya hak untuk membela diri,” ujar Servas.
Baca juga: Dugaan Penipuan Jual Beli Jam Mewah Rp 77 Miliar Didalami, Bareskrim Periksa Pelapor
Dalam kesempatan itu, Servas juga berpesan kepada pelapor maupun pihak luar untuk tidak ikut berkomentar mendahului penyidik terkait kasus ini.
Dia meyakini, aparat kepolisian tentu akan memberikan hasil penyelidikannya dari laporan yang ditangani.
Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Melakukan Tindak Penipuan
“Ini kan baru penyelidikan dan suatu saat pelapor pasti akan dikirim hasilnya, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jadi, tugas mereka tidak berkoar di publik, tapi tanyakan kepada polisi bagaimana hasilnya, karena kalau menggunakan media itu sama saja melakukan sanksi sosial kepada terlapor,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, politisi Partai Hanura Jimmy Charles Kawengian dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan mencapai Rp 30,9 miliar.
Hal itu menyangkut usaha jasa potong sapi.
Baca juga: Soroti Kasus Penipuan Berkedok Trading, GP NasDem Minta Pelaku Dihukum Berat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor : LP/B/1411 / ||| / 2022 / SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor atas nama Henny Kurniati. Ia melaporkan Jimmy Charles atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (faf)
