Hari Raya Idul Fitri

Pengusaha yang Tak Bayar Upah Lembur Karyawan Saat Libur Nasional Bisa Didenda Rp100 Juta

Hal ini sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) UU 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP 35/2021.

Kompas.com
Pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional seperti hari raya, wajib membayar upah lembur. 

Rumus penghitungannya, upah bulanan dibagi 173, atau Rp4.000.000 dibagi 173.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 3 Mei 2022: 18 Pasien Meninggal, 395 Sembuh, 107 Orang Positif

Sehingga, ditemukan hasil Rp 23.121, 387.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah tujuh dikali dua, dikali Rp23.121, 387.

Sehingga, ditemukan hasil Rp323.699,418.

Baca juga: Pendaftaran Online Taman Margasatwa Ragunan Dilakukan Hingga Indonesia Bebas Pandemi Covid-19

Kemnaker meminta pekerja/buruh melapor jika terjadi penyimpangan.

Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial akan siap turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan.

"Yang mau komentar jangan ragu."

"Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial, kami siap turun lapangan tindak lanjuti komentar kamu," tulis admin Kemnaker. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved