Hari Raya Idul Fitri
Pengusaha yang Tak Bayar Upah Lembur Karyawan Saat Libur Nasional Bisa Didenda Rp100 Juta
Hal ini sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) UU 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP 35/2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional seperti hari raya, wajib membayar upah lembur.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, sanksi tertera di pasal 187 Undang-undang Cipta Kerja.
“Di Pasal 187 Undang-undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3)."
Baca juga: Skema Transisi Menuju Endemi Covid-19 Tunggu Hasil Evaluasi Setelah Mudik Lebaran
"Dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," ujarnya.
Dirjen Haiyani mengatakan, bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah).
Maka, pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.
Baca juga: Ziarah ke Makam Gus Dur, Prabowo: Saya Tukang Pijat Beliau
Hal ini sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) UU 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan."
"Dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," beber Haiyani.
Cara Hitung Upah Lembur Saat Bekerja di Hari Libur Nasional
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan cara menghitung upah lembur saat hari libur nasional, termasuk Idulfitri.
Hal ini dibagikan Kemnaker lewat akun Instagram@kemnaker, Selasa (3/5/2022).
Contohnya, diasumsikan pada Idulfitri 2022, seorang pekerja/karyawan/buruh memiliki 40 jam kerja selama 6 hari atau seminggu.
Sementara, pekerja mendapat gaji bulanan sebesar Rp4.000.000.
Namun, pekerja harus bekerja lembur selama tujuh jam di libur nasional, seperti Lebaran.
Rumus penghitungannya, upah bulanan dibagi 173, atau Rp4.000.000 dibagi 173.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 3 Mei 2022: 18 Pasien Meninggal, 395 Sembuh, 107 Orang Positif
Sehingga, ditemukan hasil Rp 23.121, 387.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah tujuh dikali dua, dikali Rp23.121, 387.
Sehingga, ditemukan hasil Rp323.699,418.
Baca juga: Pendaftaran Online Taman Margasatwa Ragunan Dilakukan Hingga Indonesia Bebas Pandemi Covid-19
Kemnaker meminta pekerja/buruh melapor jika terjadi penyimpangan.
Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial akan siap turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan.
"Yang mau komentar jangan ragu."
"Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial, kami siap turun lapangan tindak lanjuti komentar kamu," tulis admin Kemnaker. (Larasati Dyah Utami)