Senin, 13 April 2026

Hari Raya Idulfitri

Lapas Kelas IIA Karawang Bagikan Remisi pada 590 Warga Binaan, tapi tak Ada yang Bebas

Perayaan hari keagamaan sangat dinanti oleh narapidana, karena biasanya diberikan remisi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muh Azzam
Sebanyak 590 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Karawang mendapat remisi Idulfitri, Senin (2/5/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Seperti biasa Ditjenpas Kemenkumham memberikan remisi setiap perayaan hari raya keagamaan.

Kali ini, sebanyak 590 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah.

Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas IIA Karawang, Kamesworo mengatakan, pihaknya memberikan remisi khusus Idulfitri kepada 590 narapidana atau warga binaan.

Baca juga: Mad Romli Ingatkan Warga Kabupaten Tangerang Jaga Prokes saat Libur Lebaran

"Remisi ini kita berikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat,” katanya, Selasa (3/5/2022).

Para warga binaan mendapatkan remisi berbeda-beda, rinciannya, 19 orang menerima remisi dua bulan, 76 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, 357 orang mendapat remisi satu bulan, dan 138 orang mendapat remisi 15 hari.

Dari 590 warga binaan yang mendapat remisi itu tidak yang langsung bebas.

"Tentu berbeda sesuai syarat dan penilaian atas kelakukan warga binaan itu," bebernya.

Adapun untuk kunjungan secara fisik dalam perayaan Idulfitri kali ini, masih dilakukan secara virtual.

Kendati begitu, pihaknya mempersilakan keluarga dan kerabat menitipkan makanan untuk warga binaan.

"Kunjungan masih virtual secara VC (video call) melalui fasilitas yang kami sediakan,” ucapnya.

Baca juga: PT Jasa Marga Terapkan Contraflow Secara Fleksibel di Tol Japek Mulai KM 47 hingga KM 86

Ia berpesan, perayaan Idulfitri kali ini hendaknya menjadi momentum persaudaraan antar sesama.

Sebab hal tersebut penting agar memupuk kepribadian yang lebih baik bagi warga binaan.

“Mari kita sucikan hati dan diri untuk saling memaafkan, mengayomi di antara sesama,” tandasnya.

Sementara itu, Ditjenpas Kemenkumham memberikan remisi pada 139.232 orang narapidana, Senin (2/5/2022).

Adapun 675 narapidana diantaranya langsung bebas seusai mendapatkan remisi.

Ilustrasi narapidana mendapat remisi.
Ilustrasi narapidana mendapat remisi. (Tribun Jakarta)
Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved