Hari Raya Idulfitri
Lapas Kelas IIA Karawang Bagikan Remisi pada 590 Warga Binaan, tapi tak Ada yang Bebas
Perayaan hari keagamaan sangat dinanti oleh narapidana, karena biasanya diberikan remisi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
"Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idulfitri 1443 Hijriah,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, Selasa (3/5/2022).
“Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idulfitri tahun ini," imbuhnya.
Menurut Rika, remisi itu merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Ia menuturkan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Baca juga: Pengunjung Taman Mini Datang Sejak Pagi di Hari Lebaran Kedua, Pengelola Minta Sadar Prokes
“Pemberian Remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” katanya.
“Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,” imbuhnya.
“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” jelasnya.
Tahun ini, jumlah penerima remisi khusus Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur 14.395 orang, dan Jawa Barat 14.109 orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/idulfitri-lapas-karawang.jpg)