Berita Nasional
Kepengurusan Luhut Disahkan, Yovie Minta DPN Peradi Siapkan Tim Transisi Peralihan Kantor
DPC Peradi Bandung juga menyatakan siap bersinergi positif dengan seluruh organisasi advokat di Indonesia
"Inti dari gugatan ini mendalilkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai ketua umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dan akibat hukumnya sampai Mahkamah Agung apalagi sudah keluar SK Ditjen Ahu Kemenkumham yang mensahkan perubahan anggaran dasar peradi dengan ketua umum yang terdaftar adalah Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pertiwi SH di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, dalam pesan tertulis yang disampaikan kepada Warta Kota, Kamis (28/4)
Baca juga: Sugeng Sebut Kebiasaan Hotman Paris Dansa dengan Wanita Bukan Termasuk Pelanggaran Etik Advokat
Penggugat juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh Penggugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan agar dikembalikan termasuk biaya PKPA, sertifikat, serta semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Dengan adanya SK Ditjen Ahu ini maka semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Ottto Hasibuan sudah berakhir, karena tidak akan mungkin Ditjen Ahu mendaftarkan perubahan anggaran dasar dari Otto Hasibuan sebagai ketua umum dan Ditjen Ahu tidak mungkin membatalkan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung, saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," tegasnya.
"Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokat akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan atau apakah sudah waktunya mengundurkan diri karena masalah hukumnya sudah mengerucut," pungkas Hana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-dpc-peradi-bandung-h-yovie-m-santosa.jpg)