Malam Takbiran

Demi Menjaga Keselamatan, Polda Metro Jaya Melarang Takbir Keliling Saat Malam Idul Fitri 1443 H

Polda Metro Jaya melarang takbir keliling saat malam Idul Fitri 1443 H di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. 

WARTAKOTALIVE.COM, SENEN - Polda Metro Jaya melarang takbir keliling saat malam Idul Fitri 1443 H di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah lama melarang sahur on the road (SOTR), karena tidak berfaedah.

"Kita di Ramadan saja enggak boleh SOTR. Demikian juga takbir keliling, untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan," kata Zulpan di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022).

Menurut Zulpan, pelarangan takbir keliling demi keselamatan warga.

Sebab, umumnya, takbir keliling menggunakan mobil bak terbuka.

Baca juga: MTI Soroti Keamanan Mudik Lebaran di Malam Hari untuk Wilayah Sumatera, Polisi Harus Mengatasi

Baca juga: Jelang Lebaran Mall Ramai Dikunjungi, Malam Takbiran Jadi Puncak Peningkatan Pengunjung

Baca juga: Khawatir Memicu Kerumunan, Pemprov DKI Batasi Penonton Festival Takbiran di JIS Sebanyak 300 Orang

"Bisanya mereka pakai truk bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang, jadi kurang bagus," ujar Zulpan.

Oleh karena itu, Zulpan mengimbau agar warga tidak menjalankan takbir keliling pada malam hari.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 13 kawasan akan menjadi titik pemgawasan pencegahan sahur on the road (SOTR).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku sudah menyiapkan skema dalam pengamanan pencegahan SOTR pada Ramadan tahun 2022.

BERITA VIDEO: Mayjen TNI Untung Budiharto mengingatkan Mudik Aman, Mudik Sehat

Sejumlah jalan-jalan protokol di Ibu Kota Jakarta akan diawasi.

"Beberapa kawasan yang ditengarai sering dijadikan sebagai tempat kegiatan semacam SOTR ada 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).

Rinciannya lima kawasan menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya, kemudian dua kawasan tanggung jawab Polres Metro Jakarta Pusat, dua kawasan tanggung jawab Polres Metro Jakarta Utara, satu kawasan tanggung jawab Polres Metro Jakarta Barat, dua kawasan tanggung jawab Polres Metro Jakarta Selatan, dan satu kawasan jadi tanggung jawab Polres Metro Jakarta Timur.

"Selanjutnya yang pertama, untuk yang menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin," ujar Sambodo.

Di dua jalan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan filterisasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved