Investasi Bodong
Wakil Ketua DPR Protes Honor Menyanyi Rossa Disita, Polri: Itu Kan Uang Ilegal
Gatot membenarkan honor menyanyi Rossa di DNA Pro disita sebagai barang bukti.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi menyita honor menyanyi Rossa sebesar Rp172 juta, hasil mengisi acara perusahaan investasi bodong robot trading DNA Pro.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lantas memprotes langkah polisi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, pihaknya menghargai pendapat Sufmi Dasco. Namun, proses hukum kasus tersebut masih berjalan.
Baca juga: Seleksi Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab Kembali Dibuka, Syaratnya Ada 11, Termasuk Bersuara Merdu
"Pada prinsipnya kita menghargai semua pendapat orang, tapi ini kan proses hukum yang masih berjalan."
"Kita laksanakan proses hukum yang ada dulu," kata Gatot kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Gatot membenarkan honor menyanyi Rossa di DNA Pro disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Jika Target 70 Persen Populasi Divaksin Covid-19 Tercapai, Dunia Bisa Lewati Fase Akut Pandemi
Menurutnya, dana tersebut disita karena berasal dari uang hasil kejahatan tersangka DNA Pro.
"Karena itu kan aliran dana ilegal yang dari para pihak DNA Pro."
"Nah, pertanyaannya, itu ke mana saja arahnya? Ada ke Si A, Si B, Si C, Si D."
Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Laksanakan Putusan MA, Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
"Otomatis kita kan memintai keterangan daripada yang disampaikan oleh para tersangka yang sudah diperiksa."
"Berarti uang itu masuk dalam kategori apa? Uang member korban yang diambil para tersangka," paparnya.
Gatot menambahkan, uang honor yang diterima oleh Rossa bisa dibilang uang ilegal. Sebab, diperoleh dari hasil kejahatan.
Baca juga: Ombudsman Minta Kemnaker Aktif Awasi Pembayaran THR kepada Pekerja, Jangan Cuma Tunggu Aduan
"Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro kan? Itu kan uang ilegal."
"Makanya kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan, ini saja dulu," jelas Gatot.
Kata Gatot, penyitaan tidak hanya dilakukan kepada Rossa. Seluruh aliran dana hasil kejahatan tersangka DNA Pro harus disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Kejagung Usut Pencucian Uang di Kasus Mafia Minyak Goreng dan Buka Peluang Jerat Tersangka Baru