Kasus Suap

Akhirnya, Bendum PBNU Hadir di Sidang Kasus Suap, Akui Terbitkan SK IUP dan Banyak Jawab Tak Tahu

Mardani H Maming hadir menggunakan kemeja berwarna biru dan didampingi oleh sejumlah orang di dalam ruang persidangan.

Istimewa
Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(25/4/2022 

"Saya lupa. Saya ingat hanya SK saja," jawab Mardani.

Kuasa hukum terdakwa sempat mengutip secuil BAP Henry Seotijo karena telah dibacakan di persidangan sebelumnya.

Dari salinan BAP itu, Henry Seotijo diperkenalkan ke Dwidjono oleh Mardani Maming di sebuah hotel di Jakarta. Sontak, hakim Yusriansyah meluruskan bahwa BAP Henry Seotijo belum dibacakan.

Baca juga: Jaksa Agung Bertemu Bendum PBNU Mardani Maming, MAKI: Kurang Elok

Mardani Maming pun membantah keterangan Dwidjono saat dikonfirmasi langsung oleh hakim Yusriansyah. "Tidak betul."

Mardani Maming sendiri dicecar oleh berbagai pertanyaan soal dugaan suap terdakwa Dwidjono.

Mardani dicecar terkait dengan teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN.

Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK. Sidang lanjutan turut dihadiri ratusan massa GP Ansor Kalsel dan PWNU Kalsel sejak pagi hari.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap dan gratifikasi dalam bentuk hutang yang disamarkan senilai Rp 27 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved