Kasus Suap
Akhirnya, Bendum PBNU Hadir di Sidang Kasus Suap, Akui Terbitkan SK IUP dan Banyak Jawab Tak Tahu
Mardani H Maming hadir menggunakan kemeja berwarna biru dan didampingi oleh sejumlah orang di dalam ruang persidangan.
WARTAKOTALIVE,COM -- Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(25/4/2022).
Ketua Umum BPP HIPMI ini hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online di pekan sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.
Mardani H Maming hadir menggunakan kemeja berwarna biru dan didampingi oleh sejumlah orang di dalam ruang persidangan.
Sementara di luar ruang persidangan, ratusan massa ansor Kalsel dan PWNU hadir untuk mengawal mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu)ini dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono.
Dalam sidang tersebut, Mardani Maming mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mardani Maming mengakui menandatangani SK IUP tersebut.

Baca juga: PBNU dan HIPMI Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Mardani Maming
Mardani Maming mengatakan, penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, AMPERA Desak KPK Periksa Mardani Maming Terkait Suap Izin Tambang
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Tahap selanjutnya, kata Maming, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.
Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Mardani Maming menjawab tidak tahu.
Ia menyerahkan teknis perijinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.
Baca juga: Pakar Hukum Tegaskan Pemanggilan Paksa Bendum PBNU Bukan Kriminalisasi
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, tegas menyatakan bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," kata Yusriansyah kepada Mardani Maming.
KPK Cetak Sejarah Tangkap Hakim Agung, Novel Baswedan: Selamat, Ini Tidak Mudah |
![]() |
---|
KPK Geledah Gedung MA Setelah Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi Tersangka |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa Rahmat Yasin |
![]() |
---|
Sidang Suap Izin Tambang Tanah Bumbu, Pledoi Terdakwa Dwidjono Sebut Dirinya Dipaksa Salah |
![]() |
---|
Dwidjono Dituntut 5 Tahun Penjara, Margarito Sebut Akan Ada Wajah Baru Terseret Suap IUP Tanah Bumbu |
![]() |
---|