Mudik Lebaran
Jelang Mudik Lebaran, Tri Ardhianto Baru akan Melakukan Monitoring Jalan Rusak di Kota Bekasi
Plt Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto baru akan sidak jalan rusak di wilayahnya yang menjadi jalur mudik Lebaran. Dikhawatirkan ini terlambat.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Plt Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto memastikan akan berkomitmen akan melakukan pelayanan maksimal terhadap pemudik yang melintas di Kota Bekasi.
Bahkan terkait dengan jalan rusak di jalur mudik pihaknya akan memastikan langsung ke lapangan.
Jika ditemukan jalan yang rusak akan langsung dilakukan penanganan.
Baca juga: Ade Yasin Catat Prestasi Besar, Dua Tahun Pandemi Virus Corona Mampu Entaskan Desa Tertinggal
"Kita punya URC Sitambel ini akan memastikan jalan mulus saat mudik. Saya juga akan cek langsung," kata Tri Adhianto, Jumat (22/4/2022).
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa mas Tri ini juga menyampaikan akan melakukan monitoring jalan-jalan yang berpotensi terjadinya genangan.
Apalagi beberapa akhir ini sering terjadi hujan deras, yang tentunya dikhawatirkan akan menghambat perjalanan mudik masyarakat.
"Kita lihat di Kota Bintang dan putaran depan Mall Metropolitan Bekasi masih rawan genangan dan ini akan mempengaruhi kelancaran jalur mudik. Pastinya kita akan menempatkan petugas URC supaya genangan dapat cepat surut," katanya.
Baca juga: Takut tak Bisa Mudik Lebaran, Belasan Ribu Nelayan Datangi Polsek Cilincing untuk Vaksin Covid-19
Sementara ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung berhubungan dengan kegiatan mudik diharuskan untuk tetap masuk.
Seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, DBMSDA, BPBD, Dinas Kesehatan serta Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit (RS) Pemerintah.
"Saya juga meminta pada aparatur agar nanti pada saat masuk kerja jangan ada yang absen. Apalagi akalasanya tidak di benarkan aturan. Padahal sudah di berikan libur panjang oleh pemerintah pusat. Jika ada yang melanggar akan di sangsi sesuai aturan yang ada sampai penurunan," ucapnya.
Sempat terkendala Peraturan Wali Kota (Perwal), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bekasi cair sebelum Lebaran.
Baca juga: 4 Resep Menu Lebaran dari Chef Devina: Ketupat Sayur, Opor, Ayam Bumbu Rujak, Ati Ampela
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin.
Ia mengatakan jika saat ini proses THR PNS dalam proses pencairan dan tidak memerlukan izin rekomendasi dari Kemendagri.
"Jadi waktu kita sudah mengusulkan draft untuk proses pencarian THR PNS, Sorenya itu dari Kemendagri untuk Peraturan Pemerintah (PP) nya itu sudah keluar dan Alhamdulillah sudah ada perkembangannya," kata Nadih Arifin, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Nadih, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dari Kemendagri, maka pencairan THR PNS yang sempat terkendala Perwal karena Kepala Daerah masih menjabat sebagai Plt.
Baca juga: MNC dan IDN Respons Kerinduan Penggemar Srimulat Lewat Film Hil Yang Mustahal
Namun, Kemendagri pun memberikan kemudahan sehingga tanpa perlu rekom untuk pencairan THR itu.
"Jadi dari peraturannya yang sudah dikeluarkan, Klausulnya dari Kemendagri itu bahwa tidak perlu rekom izin. Sehingga dari penandatanganan pencairan THR PNS juga tidak perlu adanya Perwal, melainkan Rekomendasi dari Plt Wali Kota saja juga sudah bisa," ujarnya
Berkaitan dengan itu, maka Nadih menyebut jika proses pencairan THR PNS Kota Bekasi langsung dalam proses.
Oleh karena itu ia berharap sebelum Lebaran, THR tersebut sudah dapat diterima oleh para PNS Kota Bekasi.
"Sekarang tinggal berproses, semoga pada saatnya sudah bisa selesai semuanya. Kita berharap sebelum lebaran sudah berproses, jadi sudah siap, dan dari Kemendagri juga gak perlu ijin untuk Perwalnya," ucapnya.
Baca juga: PSMTI dan INTI Komit Jaga Kekompakan untuk Indonesia Tangguh
Sementara itu, Ombudsman berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan jemput bola untuk mengurusi masalah tunjangan hari raya (THR) keagamaan para pekerja/buruh tahun ini.
Meskipun Kemnaker telah membentuk Posko Pengaduan THR, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta Kemnaker terjun langsung ke perusahaan-perusahaan, melakukan pengawasan dan pemantauan.
Sebab, permasalahan di negara ini, masih banyak pekerja/buruh yang takut melapor jika menghadapi permasalahan dalam pembayaran THR.
“Posko THR tidak harus menunggu pasif, tapi dibarengi tindakan aktif jemput bola untuk mengawasi perusahaan untuk memastikan mereka membayar tepat waktu."
Baca juga: Ibu Agus Senang Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Street Race BSD, Bisa Menuai Untung Rp 150.000
"Tidak nyicil, tidak menunda, apalagi tidak dibayarkan,” kata Robert saat konferensi pers terkait pengawasan pembayaran THR, Jumat (22/4/2022).
Ombudsman mengapresiasi Kemnaker yang menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembayaran THR pada 6 April lalu, yang isinya menegaskan perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Ombudsman juga mengapresiasi Kemnaker yang membuka Posko Pengaduan THR, dan menginstruksikan pemerintah daerah juga membuka Posko Pengaduan THR.
Namun, menurut Robert, berdasarkan informasi yang terkumpul dan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, problemnya selalu ada di pelaksanaan lapangan.
Pengawasan menurutnya adalah hal yang paling krusial dalam pembayaran THR.
Baca juga: Hai Para Bikers, Ini Cara Kredit Motor Online untuk Persiapan Mudik 2022
“Kemnaker sudah membuka Posko THR, ada dua fitur, yaitu fitur terkait konsultasi dan pengaduan."
"Kalau (Posko) ini kan berarti sifatnya Kemnaker menunggu masuknya aduan, sementara yang kita harapkan lebih dari sekadar posko yang sifatnya pasif itu.”
“Jadi harus ada upaya dari pihak pemerintah dari pusat maupun daerah, baik Kemnaker maupun Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan,” paparnya.
Menurutnya, kualitas, kuantitas, dan integritas pengawas Ketenagakerjaan harus diperkuat, agar pemberi kerja tidak lalai memberikan hak bagi para pekerja/buruh.
Oleh karena itu, rencananya dalam waktu dekat Ombudsman dan Kemnaker akan melakukan observasi, melihat bagaimana pelaksanaan pembayaran THR di lapangan.
Baca juga: Artis Nagaswara Berbagi Kebahagiaan di Kampung Pemulung
“Posko THR tidak saja harus menunggu, pasif menunggu datangnya laporan, pengaduan atau permintaan konsultasi."
"Tapi juga harus dibarengi tindakan aktif jemput bola untuk mengawasi pemberi kerja dan perusahaan yang potensial (melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR),” ucap Robert