Mudik Lebaran

Jelang Mudik Lebaran, Tri Ardhianto Baru akan Melakukan Monitoring Jalan Rusak di Kota Bekasi

Plt Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto baru akan sidak jalan rusak di wilayahnya yang menjadi jalur mudik Lebaran. Dikhawatirkan ini terlambat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rangga Baskoro
Plt Wali Kota Bekasi Tri Ardianto baru akan melakukan monitoring jalan rusak di wilayahnya, yang menjadi jalur mudik Lebaran. Sementara Idul Fitri sepekan lagi. 

Namun, Kemendagri pun memberikan kemudahan sehingga tanpa perlu rekom untuk pencairan THR itu.

"Jadi dari peraturannya yang sudah dikeluarkan, Klausulnya dari Kemendagri itu bahwa tidak perlu rekom izin. Sehingga dari penandatanganan pencairan THR PNS juga tidak perlu adanya Perwal, melainkan Rekomendasi dari Plt Wali Kota saja juga sudah bisa," ujarnya

Berkaitan dengan itu, maka Nadih menyebut jika proses pencairan THR PNS Kota Bekasi langsung dalam proses.

Oleh karena itu ia berharap sebelum Lebaran, THR tersebut sudah dapat diterima oleh para PNS Kota Bekasi.

"Sekarang tinggal berproses, semoga pada saatnya sudah bisa selesai semuanya. Kita berharap sebelum lebaran sudah berproses, jadi sudah siap, dan dari Kemendagri juga gak perlu ijin untuk Perwalnya," ucapnya.

Baca juga: PSMTI dan INTI Komit Jaga Kekompakan untuk Indonesia Tangguh

Sementara itu, Ombudsman berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan jemput bola untuk mengurusi masalah tunjangan hari raya (THR) keagamaan para pekerja/buruh tahun ini.

Meskipun Kemnaker telah membentuk Posko Pengaduan THR, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta Kemnaker terjun langsung ke perusahaan-perusahaan, melakukan pengawasan dan pemantauan.

Sebab, permasalahan di negara ini, masih banyak pekerja/buruh yang takut melapor jika menghadapi permasalahan dalam pembayaran THR.

“Posko THR tidak harus menunggu pasif, tapi dibarengi tindakan aktif jemput bola untuk mengawasi perusahaan untuk memastikan mereka membayar tepat waktu."

Baca juga: Ibu Agus Senang Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Street Race BSD, Bisa Menuai Untung Rp 150.000

"Tidak nyicil, tidak menunda, apalagi tidak dibayarkan,” kata Robert saat konferensi pers terkait pengawasan pembayaran THR, Jumat (22/4/2022).

Ombudsman mengapresiasi Kemnaker yang menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembayaran THR pada 6 April lalu, yang isinya menegaskan perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Ombudsman juga mengapresiasi Kemnaker yang membuka Posko Pengaduan THR, dan menginstruksikan pemerintah daerah juga membuka Posko Pengaduan THR.

Namun, menurut Robert, berdasarkan informasi yang terkumpul dan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, problemnya selalu ada di pelaksanaan lapangan.

Pengawasan menurutnya adalah hal yang paling krusial dalam pembayaran THR.

Baca juga: Hai Para Bikers, Ini Cara Kredit Motor Online untuk Persiapan Mudik 2022

“Kemnaker sudah membuka Posko THR, ada dua fitur, yaitu fitur terkait konsultasi dan pengaduan."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved