Mudik Lebaran
Pemerintah Berharap Pengusaha Bolehkan Pekerja Mudik Lebih Awal untuk Hindari Kemacetan
Anwar Sanusi menjelaskan, pemerintah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 28-30 April 2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah berharap pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja menentukan waktu cuti pada Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Hal ini dimaksudkan agar pekerja leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya, untuk menghindari penumpukan massa pada arus mudik.
“Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo, bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik."
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022, Sampai Pasokan Melimpah dan Harga Terjangkau
"Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya."
"Agar dapat menghindari puncak arus mudik,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dikutip dari laman kemnaker.go.id, Jumat (22/4/2022).
Anwar Sanusi menjelaskan, pemerintah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 28-30 April 2022.
Baca juga: 10 Lokasi Digeledah Kejaksaan Agung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Termasuk Dua Kantor Kemendag
Agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, maka diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik.
“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei."
"Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya, sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” harapnya.
Baca juga: Setelah Mafia Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Wardhana Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi lmpor Besi
Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif.
Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.
“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” paparnya. (*)