Mafia Minyak Goreng

10 Lokasi Digeledah Kejaksaan Agung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Termasuk Dua Kantor Kemendag

Penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Batam, Medan, hingga Surabaya.

Tribunnews/Igman Ibrahim
Kejaksaan Agung menggeledah 10 lokasi terkait kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeledah 10 lokasi terkait kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, barang bukti yang disita berupa 650 dokumen hijgga barang elektronik.

Baca juga: WHO Belum Cabut Status Pandemi Covid-19, PPKM Masih Penting

"Ada 10 tempat kita sudah lakukan penggeladahan untuk memperoleh alat bukti lain."

"Dokumen juga sudah, sekitar 650, dan terutama penyidik sekarang sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Ia menerangkan, penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Batam, Medan, hingga Surabaya. Salah satu tempat yang digeledah adalah Kantor Kemendag.

Baca juga: Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965-1966, Pemerintah Dinilai Cukup Mengakui dan Minta Maaf

"Tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari tiga pihak swasta yang sudah kita tersangka."

"Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW."

"Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag. Lokasi ada yang di Batam, Medan, Surabaya," ungkapnya.

Baca juga: Peneliti BRIN Usulkan Komisi Ini Dibentuk untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Febrie menuturkan, barang bukti yang disita dari penggeledahan itu dapat memperkuat konstruksi hukum kasus mafia minyak goreng yang dilakukan para tersangka.

"Barang bukti inilah yang akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka, yang tentunya ini masih dalam penelitian para penyidik."

"Sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti itu."

Baca juga: Indonesia Dapat Kuota 100.051 Jemaah Haji, Maruf Amin: Kita Syukuri Meski Antrean Makin Panjang

"Tetapi penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dan para pengusahanya ya, para swastanya ya," papar Febrie.

Berdasarkan data Puspenkum Kejagung, berikut ini 10 lokasi yang digeledah dalam kasus mafia minyak goreng:

1. Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di dua tempat;

2. Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan;

3. Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi;

4. Kantor Permata Hijau Group di Medan;

5. Kantor Wilmar di Medan;

6. Kantor Musim Mas di Medan;

7. Kantor PT Incasi Raya di Padang;

8. Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam;

9. Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya; dan

10. Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di dua tempat.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 22 April 2022: 25 Pasien Wafat, 10.808 Orang Sembuh, 651 Positif

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, juga kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat."

Baca juga: Cegah Kanker Serviks, Mulai Tahun Ini Perempuan Usia 12 Tahun ke Atas Wajib Divaksin HPV, Gratis!

"Telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," papar Jaksa Agung.

Burhanuddin menuturkan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat."

Baca juga: Cak Imin: Pemukulan Ade Armando Akibat Bara Api yang Masih Terpendam di Dalam Bangsa Ini

"Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan inti," jelas Burhanuddin.

Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terangnya.

Baca juga: Guru Besar UGM Mengaku Bercanda Tulis Sembelih dan Dibedil, Guntur Romli: Candaan Enggak Lucu.

Para tersangka dijerat pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan 129/2022 jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Juga, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved