Mafia Minyak Goreng
10 Lokasi Digeledah Kejaksaan Agung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Termasuk Dua Kantor Kemendag
Penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Batam, Medan, hingga Surabaya.
2. Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan;
3. Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi;
4. Kantor Permata Hijau Group di Medan;
5. Kantor Wilmar di Medan;
6. Kantor Musim Mas di Medan;
7. Kantor PT Incasi Raya di Padang;
8. Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam;
9. Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya; dan
10. Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di dua tempat.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 22 April 2022: 25 Pasien Wafat, 10.808 Orang Sembuh, 651 Positif
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya