Berita Jakarta
Khawatir Rumahnya Kebanjiran, Warga Komplek Bintaro Permai Layangkan Gugatan
Atas buruknya pelayanan publik terkait tata ruang, warga komplek Bintaro Permai Gugatan DPMPTSP Jakarta
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga komplek Bintaro Permai, Esti Sri Dewi menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Gugatan dalam perkara nomor 245/G /2021.PTUN.JKT berharap agar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu dilayangkan terkait keberatan atas pembangunan perumahan cluster yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kuasa Hukum Penggugat Patar Aritonang mengungkapkan dalam gugatan dijelaskan ada 19 izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terhadap bangunan perumahan milik seorang berinisial TVAR yang beralamat di Jalan Nuri, RT 02/03 Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang diduga melanggar hukum.
"Jadi menurut saya hal ini bisa disebut penyelundupan hukum, karena administrasi banyak yang dibuat persyaratan pengajuan perizinan itu diduga dibuat rekayasa dari 19 IMB yang diterbitkan, ada 8 IMB yang berkode pos di kelurahan Ulujami, sedangkan bangunan terletak di Kelurahan Pesanggrahan," kata Patar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) malam.
"Klien kami benar-benar terusik dan sangat dirugikan dengan keberadaan perumahan baru yang membangun bangunan dengan mengatasi berbagai aturan mengenai batas jarak bangunan," tambahnya.
Terkait gugatan tersebut, WartaKotaLive.com telah mencoba mengonfirmasi Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi Aldy.
Namun hingga Jumat (22/4/2022) sore, pesan singkat mau panggilan telepon tak berbalas. Tidak mendapat respons.
Dikatakan Patar, pemilik bangunan yang berdempetan, sehingga tidak menyediakan ruang terbuka hijau untuk resapan air yang nantinya dapat menyebabkan daerah sekitar terkena banjir.
Baca juga: Fastron Enduro Street Race di BSD Digelar Hingga 24 April 2022, Dirut PTPL: Memajukan Dunia Otomotif
Baca juga: VIDEO Panglima TNI Kunjungi Negeri Kangguru, Tinjau Kapal Selam HMAS Waller
"Apalagi sang suami Dewi, Pak Marihot sempat komplain ke pengembang. Namun pihak pengembang mengatakan, bahwa telah memperoleh izin mendirikan bangunan-bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Atas hal tersebut, kliennya mengajukan gugatan ke PTUN.
Namun, satu dari 19 izin yang digugat tersebut ditolak oleh PTUN dengan alasan pemulihan ekonomi pada musim pandemi Covid-19.
"Mengapa ini bisa ditolerir dengan alasan pandemi," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) Iradat Ismail menanggapi terkait hilangnya hak warga komplek Jerman atas keberadaan ruang terbuka hijau (RTH).
"JAPI mendesak Pemprov DKI Jakarta agar serius menangani persoalan IMB. Jangan hanya berdalih pandemik kemudian membiarkan para oknum dan mafia IMB beraksi secara masif, dan mengabaikan kepentingan publik yang lain seperti dampak lingkungan dan privasi warga lainnya," tegasnya.
JAPI menilai hal ini menjadi bukti jika buruknya pelayanan publik soal Tata Ruang DKI Jakarta yang mengedepankan kepentingan pribadi bukan kepentingan warga.