Kabar Artis
Dibebaskan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Ibadah Puasa Bersama Anak-anak di Bulan Ramadan
Mahkamah Agung memotong hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang semula diputuskan 1 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi 8 bulan.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibebaskan dari hukuman terkait kasus narkoba.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibebaskan setelah upaya banding mereka diterima Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memotong hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang semula diputuskan 1 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi 8 bulan.

Masa rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie selama 8 bulan itu sudah dinyatakan berakhir.
"Vonis (Mahkamah Agung) menjalani rehabilitasi 8 bulan, dan itu sudah selesai dijalani sejak 10 Maret lalu," kata Wa Ode Nur Zaenab, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/4/2022).
Saat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah berkumpul kembali bersama anak-anak mereka di rumah.
Baca juga: Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Narkoba, Tidak Beri Contoh Baik Sebagai Figur Publik
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding, Keberatan Setelah Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara
Mereka memutuskan istirahat di sebuah tempat sambil menenangkan diri menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Saya nggak bisa menjelaskan keberadaannya, tapi memang mereka sudah bersama anak-anak," ujar Wa Ode Nur Zaenab.
Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021.

Polisi menangkap Nia Ramadhani setelah mendapati Zen Vivanto, sopirnya, memiliki sabu seberat 0,78 gram.
Sabu tersebut diakui Zen sebagai milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah memakai narkoba dan divonis 1 tahun menjalani rehabilitasi pada 11 Januari 2022.