Artis Tersangkut Narkoba
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding, Keberatan Setelah Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie keberatan setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Selasa (11/1/2022).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie keberatan setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto, sopir mereka, dijatuhi vonis satu tahun kurungan penjara.
Sejurus kemudian, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyatakan keberatan atas vonis hakim tersebut.

"Kami mengajukan banding," kata Ardi Bakrie di ruang sidang setelah pembacaan vonis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi waktu satu minggu untuk menyampaikan keberatannya dengan mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Usai sidang, Nia Ramadhani terlihat menundukkan kepalanya.
Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Divonis 1 Tahun Penjara, Menolak Komentar hingga Tampak Lesu Setelah Sidang
Baca juga: Siap Dengar Vonis Hakim Terkait Perkara Narkoba, Nia Ramadhani: Saya Ikhlas Saja
Ibu tiga anak tersebut bahkan tampak menangis setelah mendengar vonis hakim.
Sementara Ardi Bakrie berusaha menenangkan Nia Ramadhani sambil terus memegani tangan istrinya itu.
Nia Ramadhani terus menangis ketika berjalan dari kursi terdakwa menuju mobilnya yang terparkir didepan pintu utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memilih bungkam saat berjalan dari ruang sidang menuju mobilnya.
Nia Ramadhani yang mengenakan kemeja putih dan jas hijau itu tertunduk lesu. Begitu juga dengan Ardi Bakrie.
Mereka menutup rapat mulutnya dan tidak menanggapi vonis hakim.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah Menyalahgunakan Narkotika
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kaget serta Keberatan Dituntut Menjalani Rehabilitasi Selama 12 Bulan
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut jaksa berupa hukuman 12 bulan menjalani rehabilitasi.
"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata jaksa pada 23 Desember 2021.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan" lanjutnya.

Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021.
Polisi menangkap Nia Ramadhani setelah mendapati Zen Vivanto memiliki sabu seberat 0,78 gram.
Sabu tersebut diakui Zen sebagai milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)