Artis Tersangkut Narkoba
Nia Ramadhani Menangis Divonis 1 Tahun Penjara, Menolak Komentar hingga Tampak Lesu Setelah Sidang
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopirnya tersebut dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopirnya tersebut dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai sidang, Nia Ramadhani terlihat menundukkan kepalanya.

Ibu tiga anak tersebut bahkan tampak menangis setelah mendengar vonis hakim.
Sementara Ardi Bakrie berusaha menenangkan Nia Ramadhani sambil terus memegani tangan istrinya itu.
Nia Ramadhani terus menangis ketika berjalan dari kursi terdakwa menuju mobilnya yang terparkir didepan pintu utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah Menyalahgunakan Narkotika
Baca juga: Hari Ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Vonis, Dituntut Hukuman 12 Bulan Rehabilitasi
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memilih bungkam saat berjalan dari ruang sidang menuju mobilnya.
Nia Ramadhani yang mengenakan kemeja putih dan jas hijau itu tertunduk lesu. Begitu juga dengan Ardi Bakrie.
Mereka menutup rapat mulutnya dan tidak menanggapi vonis hakim.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut jaksa berupa hukuman 12 bulan menjalani rehabilitasi.
"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata jaksa pada 23 Desember 2021.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan" lanjutnya.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kaget serta Keberatan Dituntut Menjalani Rehabilitasi Selama 12 Bulan
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Jaksa Hukuman 12 Bulan Menjalani Rehabilitasi
Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021.
Polisi menangkap Nia Ramadhani setelah mendapati Zen Vivanto memiliki sabu seberat 0,78 gram.
Sabu tersebut diakui Zen sebagai milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)