Virus Corona

PPKM Level 2, Restoran dan Kafe di Jakarta Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB

Adapun dalam penerapan PPKM level 2, restoran atau kafe di Ibu Kota diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Warta Kota/ Mochammad Dipa
Ilustrasi - PPKM Level 2 restoran dan kafe di Jakarta buka hingga pukul 22.00 WIB foto Mas Bedjo dalam program Icip-Icip Yuk yang tayang di kanal Youtube Warta Kota sedang mencicipi menu makanan di restoran Lembur Kuring nu Bibet di Jalan Ampera Raya No. 120 B Jakarta Selatan. 

Level 1

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Banjar

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Garut

Level 2

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved