Virus Corona
PPKM Level 2, Restoran dan Kafe di Jakarta Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB
Adapun dalam penerapan PPKM level 2, restoran atau kafe di Ibu Kota diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/ Mochammad Dipa
Ilustrasi - PPKM Level 2 restoran dan kafe di Jakarta buka hingga pukul 22.00 WIB
foto Mas Bedjo dalam program Icip-Icip Yuk yang tayang di kanal Youtube Warta Kota sedang mencicipi menu makanan di restoran Lembur Kuring nu Bibet di Jalan Ampera Raya No. 120 B Jakarta Selatan.
Level 1
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Garut
Level 2
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
Berita Terkait