Virus Corona
PPKM Level 2, Restoran dan Kafe di Jakarta Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB
Adapun dalam penerapan PPKM level 2, restoran atau kafe di Ibu Kota diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- DKI Jakarta memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat - PPKM level 2 mulai 19 April sampai 9 Mei 2022.
Adapun dalam penerapan PPKM level 2, restoran atau kafe di Ibu Kota diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," bunyi dari Imendagri itu.
Dari kapasitas dalam kondisi normal, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 75 persen dan makan juga dibatasi hanya 60 menit.
Baca juga: Jelang Demo Mahasiswa, Hari ini Pukul 09.00 Ada 2 Ruas Jalan Ditutup, Ini Jalan Alternatifnya
Selain itu, pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Serta, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.
Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 9 Mei 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 22/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Volume Kendaraan di Jakarta Saat PPKM Level 2 dan Ramadan Mengalami Peningkatan Sebesar 5,5 Persen
Berikut ini daftar lengkapnya:
DKI Jakarta
Level 2
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur