Ramadan
Di Bulan Ramadan Pemkot Jakarta Utara Berbenah, Urus KTP Hanya 15 Menit
Langkah Pemkot Jakarta Utara dalam memberi layanann bisa jadi contoh, seperti urus KTP cukup 15 menit. Ini luar biasa.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
1. Perekaman dan Penerbitan KTP-El
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan
6. Pencatatan Pengangkatan Anak
7. Pencatatan Pengakuan Anak
8. Pencatatan Pengesahan Anak
9. Perubahan Nama
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui Pengadilan
13. Perubahan Status Kewarganegaraan
Baca juga: Bripka Ayu Berdandan Cantik saat Hadapi Pendemo agar Suasana Cair
- Waktu penyelesaian 60 menit :
1. Pencatatan Biodata Penduduk lebih 12 tahun
2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat
6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas Kesehatan/Pemakaman/Rumah Ibadah/Kantor Urusan Agama serta pelayanan pindah datang dalam dan luar DKI Jakarta
7. Pembatalan Dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/Contrarius actus
8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa
- Waktu penyelesaian 480 menit :
Pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri