Breaking News:

Ramadan

Di Bulan Ramadan Pemkot Jakarta Utara Berbenah, Urus KTP Hanya 15 Menit

Langkah Pemkot Jakarta Utara dalam memberi layanann bisa jadi contoh, seperti urus KTP cukup 15 menit. Ini luar biasa.

Wartakotalive/Junianto Hamonangan
Pemkot Jakarta Utara melakukan pembenahan di bidang layanan, kini cukup 15 menit urus KTP beres. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara menghadirkan Layanan Loket 15 Menit untuk masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan bila Layanan Loket 15 Menit sudah hadir di seluruh wilayah Jakarta Utara.

Baca juga: Ade Yasin Prihatin Lihat Perang Sarung, Minta DKM dan Ponpes Perbanyak Kegiatan Kepemudaan

“Layanan Loket 15 Menit ini sudah hadir di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Utara maupun pelayanan adminduk pada 31 kelurahan di Jakarta Utara,” ujar Edward, Kamis (21/4/2022).

Ini sesuai SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelesaian Layanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

“Hadirnya Layanan Loket 15 Menit ini merupakan wujud dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan adminduk yang cepat, tepat, dan akurat,” ujarnya.

Untuk bisa menikmati beragam jenis pelayanan adminduk dan pencatatan sipil dalam waktu 15 menit, pemohon harus menyerahkan seluruh berkas persyaratan sesuai yang diajukan.

Selain itu jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tidak mengalami gangguan teknis.

Baca juga: Sedih dan Sering Menangis, Kiki Farrel Semakin Giat Bekerja Demi Kesembuhan Ibunya yang Sakit Kanker

"Kalau seluruh berkas yang dibawa pemohon lengkap dan jaringan SIAK tidak mengalami ada kendala maka permohonan bisa kami selesaikan dalam waktu 15 menit," ucapnya.

Seorang warga, Ivalona (40) mengapresiasi ada inovasi layanan loket 15 menit tersebut.

Hal itu dirasakan ketika mengajukan perubahan nama di KTP elektronik yang rampung kurang dari lima menit.

"Layanan ini bagus banget. Kalau dahulu kan kita tahu layanan adminduk bisa sampai berhari-hari, ribet syaratnya, dan ada biayanya. Kalau sekarang cepat banget dan pastinya gratis," ujar warga RW 06 Kapuk Muara itu. 

Berikut Kategori Layanan Administrasi Kependudukan:

Baca juga: Lokasi Penukaran Uang Receh Se-Jabodertabek di BTN, BRI, Bank Mandiri

- Waktu penyelesaian 15 menit :

1. Pencatatan Biodata Penduduk kurang dari 12 tahun
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
5. Legalisasi Dokumen Kependudukan Belum Tanda Tangan Elektronik (TTE)
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (STBP2NP)
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahi-Mati
10. Penerbitan Kembali Kutipan Hilang/Rusak yang telah ada surat bukti keabsahan
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
12. Pencatatan Peristiwa Penting WNI dan Orang Asing di Luar Negeri

Baca juga: Ulama di Sumsel Harap Sandiaga Uno jadi Presiden 2024

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved