Mafia Minyak Goreng
Ada 88 Perusahaan Swasta Ekspor Minyak Goreng, Bisa Jadi Tersangka Jika Langgar Aturan DMO
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka pengurus atau pejabat eksportir minyak goreng yang diduga melanggar ketentuan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 88 perusahaan swasta mengekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama Januari 2021 hingga Maret 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya bakal memeriksa apakah juga ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam ekspor minyak goreng tersebut.
Khususnya, kata dia, terkait pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen di pasar domestik. Hal itu sebagai syarat mutlak demi menghindari kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik.
Baca juga: KPU Ungkap Hasil Lelang Jual Kotak Suara Berbahan Kardus Peringkat Pertama di Kementerian Keuangan
"88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik?"
"Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka lah dia," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka pengurus atau pejabat eksportir minyak goreng yang diduga melanggar ketentuan. Mereka adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.
Baca juga: Besok BEM UI Gelar Unjuk Rasa Lagi di Patung Kuda, Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Masih Jadi Isu
"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong?"
"Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekpsor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.
Baca juga: Meski Terbukti Bohong, Dewan Pengawas KPK Tak Lakukan Sidang Etik Terhadap Lili Pintauli
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, juga kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat."
Baca juga: Cegah Kanker Serviks, Mulai Tahun Ini Perempuan Usia 12 Tahun ke Atas Wajib Divaksin HPV, Gratis!
"Telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," papar Jaksa Agung.
Burhanuddin menuturkan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat."
Baca juga: Cak Imin: Pemukulan Ade Armando Akibat Bara Api yang Masih Terpendam di Dalam Bangsa Ini
"Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan inti," jelas Burhanuddin.
Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terangnya.
Baca juga: Guru Besar UGM Mengaku Bercanda Tulis Sembelih dan Dibedil, Guntur Romli: Candaan Enggak Lucu.
Para tersangka dijerat pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan 129/2022 jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Juga, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. (Igman Ibrahim)