Ramadan

Paling Lambat H-7 Lebaran, Pabrik di Karawang Wajib Sudah Bayar THR Buruh Tanpa Dicicil

Dia berharap perusahaan dapat menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait THR ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Buruh pabrik 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mewajibkan pabrik atau perusahaan di Karawang menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

“Paling lambat 7 hari sebelum lebaran THR sudah dibayarkan, tidak lagi ada alasan apa pun (untuk tidak membayar THR-Red) karena ini adalah kewajiban,” kata Aep, kepada TribunBekasi.com (jaringan Wartakotalive.com), Rabu (20/4/2022).

Aep menerangkan, kewajiban membayar THR paling lambat H-7 Lebaran itu sesuai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan soal perusahaan wajib membayar penuh THR dengan tidak boleh dicicil.

"Seluruh perusahaan membayarkan THR para pekerja secara penuh dan tidak boleh dicicil," ucapnya.

Aep mengatakan, kondisi perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang sudah berangsur-angsur pulih pasca Pandemi Covid-19.

Hal itu terindikasi dari banyaknya aktifitas bongkar muat dan pertemuan-pertemuan besar di kawasan industri. Menandakan kondisi perusahaan di Karawang saat ini sudah sehat kembali seperti sedia kala.

Baca juga: THR PNS Kota Bekasi Tahun Ini Kemungkinan Terlambat Cair, Nasibnya Ada di Tangan Kemendagri 

“Di lihat secara komperhensif dan keseluruhan. Pertemuan disana (kawasan industri) sudah mulai meningkat. Namun sampai hari ini belum ada laporan (kondisi terkini perusahaan) terhadap kita,” kata Aep.

Dia berharap perusahaan dapat menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait THR ini.

Baca juga: ASN Karawang Menanti THR Lebaran, Berharap Segera Cair Sebelum Cuti Bersama

"Mudah-mudahan apa yang pemeirntah inginkan, bisa ditindaklanjuti oleh kebijakan pimpinan perusahaan di Karawang,” imbuhnya.

Diketahui, Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam surat edaran bernomor M/1/HK.04/IV/2022 tersebut, Kemenaker menegaskan pembayaran THR paling lambat dilaksanakan pada 7 hari sebelum lebaran.

Baca juga: Bagaimana Mengelola THR Agar Tidak Pamit Begitu Saja? Ini Tips dari MiPOWER by Sequis

Baca juga: Posko THR Disnakertrans Jateng Terima 22 Aduan Terkait THR yang Dicicil, Ganjar: THR Tidak Dicicil

Berdasarkan SE Kemenaker tentang THR. Besaran THR keagamaan yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja yaitu 1 bulan gaji, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun. Sementara, bagi pekerja yang masih di bawah 1 tahun masa kerja. Pembayaran THR dilakukan dengan perhitungan masa kerja di bagi 12 di kali satu bulan gaji pekerja.

Dalam SE itu juga Kemenaker mendorong agar semua perusahaan membayar THR sesuai dengan aturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved