Meski Terbukti Bohong, Dewan Pengawas KPK Tak Lakukan Sidang Etik Terhadap Lili Pintauli

Poin kedua, Lili Pintauli dinyatakan terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021.

Biro Humas KPK via Kompas.com
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak melanjutkan kasus pembohongan publik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar, ke sidang etik. 

Mereka mengadukan Lili ke Dewas pada Senin (20/9/2021) lalu.

Dalam laporannya, mereka mengatakan dugaan pembohongan publik ini terkait konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021.

Saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Lima Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean dan Jaksa Kompak Pikir-pikir Dulu

Pengakuan tersebut termentahkan oleh putusan Dewas yang menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka KPK.

Dalam putusannya, Dewas KPK juga menyatakan Lili telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved