Ramadan
Wagub DKI Ancam Beri Sanksi Anak Buah yang Nekat Mudik Bawa Kendaraan Dinas
Kendati demikian, pria kelahiran Banjarmasin ini berharap para ASN bisa menaati aturan yang ada.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebutkan apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang kedapatan membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022, maka akan diberikan sanksi.
"Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi ya dan sesuai ketentuan ya. Nanti di cek detail sanksinya," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Kendati demikian, pria kelahiran Banjarmasin ini berharap para ASN bisa menaati aturan yang ada.
Adapun pelarangan membawa kendaraan dinas sudah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB).
"Jadi terkait dengan aturan sudah diatur oleh Kemenpan RB ya, bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil untuk mudik ya," jelasnya.
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
Baca juga: Wagub DKI Ariza Minta Warga Jakarta Tidak Memanipulasi Data Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022
"Terkait mudik ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu-waktunya dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur Kementerian PANRB," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).
Ariza berharap mudik tahun ini, dapat berjalan dengan lancar.
Baca juga: Mobil, Bensin, Hingga Tarif Tol Dibayar Pakai APBN, Polisi Diminta Bijak Pakai Kendaraan Dinas
Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Adapun termuat dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April.
Baca juga: Garuda Indonesia Group Siapkan Lebih dari 855.000 Kursi Penerbangan untuk Mudik Lebaran Tahun 2022
Dimana disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Tak hanya itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Meski Diperbolehkan, Sekda Karawang Imbau Warga Tidak Mudik, Ini Alasannya
Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(m27)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ahmad-riza-patria-di-balai-kota-jakarta-pusat-selasa-1522022.jpg)