Pihak Ade Armando Berniat Polisikan Eddy Soeparno, Wasekjen PAN: Berarti Berurusan dengan Lembaga

Slamet menilai somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando terhadap ciutan Sekjen PAN Eddy Soeparno, salah alamat.

Kompasiana.com
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno disomasi karena menyebut Ade Armando penista agama, melalui cuitan di Twitter. 

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;

2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;

3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah;

Baca juga: Legislator PDIP: Amerika Perlu Belajar dari Indonesia Agar Sukses Kendalikan Covid-19

4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15.

Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

5. Muannas memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Eddy untuk menjawab somasi sejak dilayangkan pada 14 April 2022.

Baca juga: Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap di Tol Cikampek Bakal Dimulai Paling Cepat pada 25 April 2022

Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, Muannas berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.

"Apabila dalam waktu 3 x 24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya, Senin (18/4/2022). (Chaerul Umam/Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved