Mafia Minyak Goreng

Jaksa Agung Siap Tindak Menteri Perdagangan M Lutfi Jika Terbukti Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti sampai di situ.

istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku siap menindak jika Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut terlibat dalam kasus mafia minyak goreng. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, ditetapkan menjadi tersangka kasus pemberian izin penebitan ekspor minyak goreng.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti sampai di situ.

Dia mengaku siap menindak jika Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pihak Ade Armando Berniat Polisikan Eddy Soeparno, Wasekjen PAN: Berarti Berurusan dengan Lembaga

"Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Ia menyampaikan, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik.

Khususnya, kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Baca juga: Pihak Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, MKD Ingatkan Anggota DPR Punya Kekebalan Hukum

"Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti, kami tidak akan segan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan."

"Artinya, siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," tegasnya.

Empat Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Baca juga: Amien Rais Desak Jokowi Pecat Luhut, Legislator Golkar: Sebaiknya Perbanyak Ibadah di Bulan Ramadan

Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

Baca juga: Mardani Ali Sera: Susah Minta Luhut Mundur, Jokowi Puas dengan Kinerjanya

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, juga kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat."

Baca juga: Cegah Kanker Serviks, Mulai Tahun Ini Perempuan Usia 12 Tahun ke Atas Wajib Divaksin HPV, Gratis!

"Telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," papar Jaksa Agung.

Burhanuddin menuturkan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat."

Baca juga: Cak Imin: Pemukulan Ade Armando Akibat Bara Api yang Masih Terpendam di Dalam Bangsa Ini

"Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan inti," jelas Burhanuddin.

Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terangnya.

Baca juga: Guru Besar UGM Mengaku Bercanda Tulis Sembelih dan Dibedil, Guntur Romli: Candaan Enggak Lucu.

Para tersangka dijerat pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan 129/2022 jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Juga, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved