Investasi Bodong
Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap Tiga Tersangka DNA Pro Berstatus DPO, karena Sulit Ditemukan
Tiga tersangka kasus DNA Pro kini kabur dan berstatus DPO, terpaksa Bareskrim Polri terbitkan red notice.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri keluarkan red notice kepada ketiga tersangka robot trading bodong DNA Pro yang dinyatakan buron.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa sebelumnya tiga tersangka tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Arief R Wismansyah Ingin Ciptakan Rasa Aman saat Mudik Lebaran Lewat Program Vaksinasi Booster
Saat ini, Bareskrim telah bekerjasama dengan Interpol untuk memburu ketiganya.
Ketiganya atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.
"Itu tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," ujar Whisnu, Senin (18/4/2022).
Sebelumnya sebanyak 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni DPO yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV, FR, RK, RS, RU, dan YS.
Baca juga: LMK Prointim Bagikan Royalti, Sedih Lihat Penyanyi Asal Indonesia Timur yang Nasibnya Terbengkalai
Apabila dari pemeriksaan para tersangka menyeret nama selebriti, maka tidak menutup kemungkinan pihak yang disebut akan diperiksa kepolisian untuk dimintai klarifikasi.
Seperti diketahui, sejumlah publik figur diduga terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro.
Diantaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.
